Jumat 22 May 2020 13:33 WIB

OJK Kantongi Laporan Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

OJK melakukan berbagai upaya dalam mewujudkan visinya menjadi lembaga yang kredibel.

Rep: Novita Intan/ Red: Citra Listya Rini
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2019 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI. Opini WTP tahun ini melanjutkan perolehan opini WTP dari BPK-RI sejak berdirinya OJK tahun 2013.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK atas dukungan dan bimbingan dalam membangun sistem pengendalian internal dan governance OJK sejak awal pendirian OJK hingga saat ini.

“OJK menyambut baik hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh BPK terhadap Laporan Keuangan OJK Tahun 2019. Hasil pemeriksaan tersebut sangat berguna bagi OJK dalam upaya terus menerus meningkatkan kualitas tata kelola, menyempurnakan proses bisnis, dan terus menjaga pengendalian internal yang efektif di OJK," ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Jumat (22/5).

Wimboh menjelaskan, berbagai hal telah dilakukan OJK dalam mewujudkan visinya menjadi lembaga yang kredibel. Perbaikan kebijakan di berbagai bidang, di antaranya meningkatkan efektivitas organisasi, memperbaiki sistem manajemen keuangan menjadi sistem otomasi yang terintegrasi.