Rabu 27 May 2020 05:50 WIB

Polri-TNI Kerahkan Anggota Edukasi Protokol Kesehatan

Idham menegaskan, intervensi Polri-TNI ini bukan penegakan hukum, tetapi mengedukasi.

Kapolri Idham Aziz (kiri) dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto
Foto: Humas Mabes Polri
Kapolri Idham Aziz (kiri) dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri dan TNI akan mengerahkan para personelnya untuk mengedukasi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dalam era kenormalan baru. Mereka akan ditempatkan di titik-titik keramaian seperti pusat perbelanjaan dan transportasi umum.

"Lebih tepatnya, penempatan personel Polri-TNI untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat. Membantu pemilik toko, satpam mal untuk mengingatkan pengunjung cara mengantre yang sesuai protokol kesehatan, bagi yang tidak bermasker akan diingatkan untuk pakai masker atau dikasih masker," kata Kapolri Jenderal Idham Azis saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (26/5) malam.

Baca Juga

Penempatan anggota Polri-TNI di sejumlah fasilitas umum merupakan pelaksanaan fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Idham menegaskan, intervensi Polri-TNI ini bukan penegakan hukum tetapi upaya mengedukasi masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Ini bukan gakkum (penegakan hukum), tapi upaya melatih kedisiplinan (masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan)," kata jenderal bintang empat ini.

Hal ini penting karena dalam era normal baru, masyarakat diberikan kesempatan beraktivitas kembali sehingga perlu upaya agar aman dari penularan virus Covid-19. Jumlah personel Polri yang dikerahkan nantinya menyesuaikan kebutuhan di lapangan.

"Kebutuhan (jumlah) personel diatur Kasatwil," kata Idham.

photo
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kanan) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (kedua kanan) meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Kehadiran Presiden itu untuk meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau, wabah COVID-19. - (Antara/Fakhri Hermansyah)

Pemerintah telah mempertimbangkan untuk memulai aktivitas warga dalam tatanan kehidupan kenormalan baru. Namun, hal itu tetap dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan kenormalan baru.

Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement