Jumat 29 May 2020 00:10 WIB

Pria AS di Filipina Dihukum Atas Kasus Eksploitasi Anak

Pria AS di Filipina dihukum karena mengeksploitasi anak secara seksual

Rep: Puti Almas/ Red: Christiyaningsih
Pria AS di Filipina dihukum karena mengeksploitasi anak secara seksual. Ilustrasi.
Pria AS di Filipina dihukum karena mengeksploitasi anak secara seksual. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA — Seorang pria asal Amerika Serikat (AS)  bernama David Timothy Deakin dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan Filipina atas tuduhan mengeksploitasi anak-anak di negara itu secara seksual. Ia terbukti menggunakan kamera web untuk menjual video dan foto anak-anak tersebut, bahkan melalui streaming langsung kepada pembeli di luar negeri.

“Hukuman terhadap Deakin adalah peringatan kuat bagi pelanggar bahwa mereka tidak bisa bersembunyi, bahkan jika melakukan kejahatan eksploitasi seksual di dunia maya karena penegak hukum berkolaborasi di seluruh dunia untuk menangkap mereka," kata pejabat Biro Investigasi Nasional Filiipina Janet Francisco dilansir 9News, Kamis (28/5).

Baca Juga

Hakim di pengadilan regional provinsi Pampanga utara menyatakan Deakin bersalah atas perdagangan manusia yang berkualitas dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Deakin juga dikenakan denda dan harus memberi ganti rugi kepada para korbannya.

Putusan pengadilan dikeluarkan secara daring di tengah aturan pembatasan Filipina dalam upaya mengendalikan penyebaran infeksi Covid-19. Sebelumnya, Biro Investigasi Federal AS memberikan informasi yang mengarah pada penangkapan Deakin pada April 2017 di Mabalacat, Pampanga.

Dari laporan penggerebekan di apartemen Deakin, penyitaan sejumlah besar bukti digital terkait dengan eksploitasi seksual daring anak-anak di Filipina didapatkan. Pihak berwenang juga menemukan pakaian dalam anak-anak, sepatu balita, kamera, dan tumpukan hard drive serta album foto.

Deakin berasal dari Peoria, Illinois dan menetap di Filipina sejak 2000. International Justice Mission (IJM) yang bermarkas di Ibu Kota Washington, AS mengatakan pekerja sosialnya telah membantu membawa delapan korban.

Samson Inocencio Jr, yang mengepalai IJM di Filipina, mengatakan sistem peradilan harus terus melindungi anak-anak rentan yang tidak aman selama lockdown akibat pandemi Covid-19. Sebuah studi yang dirilis oleh kelompok itu pekan lalu mengatakan Filipina telah muncul sebagai titik global eksploitasi seksual anak daring, dengan kasus yang dilaporkan meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir.

Skema ekploitasi melalui webcam melibatkan para pedofil di AS, Kanada, Eropa, dan Australia yang membayar fasilitator untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak, bahkan termasuk bayi, dalam privasi di rumah-rumah Filipina. Mereka menonton dan membantu mengarahkan pelanggaran melalui layanan streaming daring.

Penggunaan bahasa Inggris yang luas, ketersediaan koneksi internet, dan sistem transfer uang internasional serta kemiskinan, hingga akses luas ke anak-anak yang rentan memungkinkan banyak pelanggaran semacam itu terjadi di Filipina.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement