REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) akan menindak tegas para pelaku yang mengambil paksa jenazah berstatus pasien dalam pemantauan (PDP) di Rumah Sakit Stella Maris, Makassar, pada Ahad (7/5) kemarin. Polda Sulsel mengatakan para pelaku telah melakukan tindak pidana dan akan diproses secara hukum.
"Tindakan tersebut merupakan tindakan pidana dan akan kami proses secara hukum," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi di Jakarta, Senin (8/6).
Ibrahim melanjutkan, Polda Sulsel prihatin dengan pemahaman masyarakat akan penyebaran virus Covid-19. Sebab, nantinya jika mereka tidak memahami penyebaran Covid-19 akan semakin meluas.
"Mereka harus memahami prosedur tersebut untuk melindungi masyarakat. Ini juga merupakan kepentingan bersama masyarakat. Jika tidak mentaati prosedur Covid-19 nantinya kan berdampaknya ke masyarakat juga. Sehingga saat ini masyarakat harus memahami itu," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, sebuah video warga beredar di jejaring Whatsapp tentang satu jenazah diambil paksa oleh keluarganya dari RS ST, Makassar, Ahad (7/6). Pasien tersebut berstatus sebagai PDP.
Dalam informasi yang beredar dari Whatsapp tersebut, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 21.00 WITA. Awalnya aparat tak mengizinkan jenazah tersebut dibawa pulang pihak keluarganya. Dalam video terlihat sejumlah aparat berpakaian loreng dan keluarga dari jenazah tersebut saling bersitegang dan saling dorong.
Namun, akhirnya rombongan keluarga berhasil mendorong keranda itu meninggalkan halaman RS Stella Maris. Dalam video terpisah, di tengah jalan serombongan pembawa jenazah terlihat tak lagi mendorong keranda, tetapi sudah menggotongnya. Mereka juga mencegat sebuah mobil dan menaikkan jenazah tersebut ke dalam mobil. Hingga berita ini diturunkan, Republika.co.id masih mencoba melakukan konfirmasi ke pihak RS ST Makassar.