Senin 08 Jun 2020 23:32 WIB

Soal Dugaan TPPU, KPK Masih Fokus Usut Kasus Suap Nurhadi

KPK masih fokus usut kasus suap Nurhadi meski punya bukti dugaan TPPU.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, meskipun sudah memiliki dua alat bukti, penyidik masih fokus penguatan bukti perkara suap dan gratifikasi. 

"Saat ini penyidik akan lebih dahulu fokus pada penguatan pembuktian unsur pasal-pasal yang dipersangkakan saat ini," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (8/6).

Baca Juga

Ali menegaskan,  KPK berkomitmen untuk sungguh-sungguh menyelesaikan perkara komplotan Nurhadi sampai tuntas. "Termasuk pula pengembangannya sejauh dari fakta-fakta keterangan saksi dan alat bukti diperoleh adanya dua alat bukti permulaan yang cukup termasuk pula untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka TPPU," ujar Ali.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mendesak KPK untuk segera melakukan penyitaan aset milik Nurhadi Cs dan mengembangkan penyelidikan pada dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang yang kemungkinan besar telah dilakukan.  Menurutnya, penanganan kasus Nurhadi Cs tidak boleh hanya berhenti pada praktik suap dan gratifikasi yang telah ditangani oleh KPK. KPK harus segera menindaklanjuti dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono.

"Dalam penelusuran yang kami lakukan, setidaknya telah ditemukan beberapa asset kepemilikan Nurhadi dan Rezky Herbiyono," ujarnya.

Aset tersebut meliputi tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan milyar rupiah; empat lahan usaha kelapa sawit; delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD; 12  mobil mewah dengan harga puluhan milyar rupiah; dan 12 jam tangan mewah dengan nilai puluhan milyar rupiah. Tak hanya itu, diduga masih ada aset lain yang kemungkinan besar belum terjangkau. 

"Kami menemukan indikasi kuat ada penggunaan nama-nama di luar Nurhadi yang tercatat mengatasnamakan aset hasil tindak pidana dimaksud. Oleh karenanya, kami mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yakni dengan segera menyita seluruh aset tersebut," tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, KPK juga harus memberikan informasi kepada seluruh masyarakat berkaitan dengan beberapa lokasi yang telah menjadi tempat persembunyiaan Nurhadi, Rezky Herbiyono beserta keluarga mereka, sejak ditetapkan sebagai DPO pada bulan Februari 2020 lalu. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, setidaknya terdapat lima tempat persembunyian yang digunakan oleh Nurhadi dan Rezky Herbiyono selama pengejaran KPK dan terdapat beberapa pihak yang melindungi dan memberikan fasilitas persembunyian.

Oleh karenanya, tambah Haris Azhar, KPK harus segera menindak tegas pihak-pihak yang memberikan fasilitas persembunyian tersebut sesuai dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan upaya menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung (obstruction of justice). Fasilitas persembunyian tersebut, setidak-tidaknya, berupa tempat, proses perpindahan dari satu tempat ke tempat persembunyian lainnya, penyediaan kebutuhan harian, pengamanan, dan individu-individu penghubung komunikasi.

"Pengungkapan kasus ini, patut dijadikan harapan sebagai upaya untuk membersihkan praktik mafia peradilan di Indonesia. Sebaliknya, jika Komisi Pemberantasan Korupsi, lemah, enggan dan permisif dalam penanganan kasus ini, justru akan menjadi kembang subur praktik Mafia Peradilan. Kasus ini akan menjadi ujian bagi Jenderal Firli dkk dalam penikmatan jabatan Pimpinan KPK. Jangan Main-main!!," tegasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement