Kamis 11 Jun 2020 09:18 WIB

Kemendagri: Dukcapil Daerah Dilarang Serahkan DP4 ke KPUD

Penyerahan DP4 menjadi kewenangan Kemendagri.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dilarang menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU Daerah (KPUD). Penyerahan DP4 menjadi kewenangan Kemendagri.

"Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota tidak boleh menyerahkan DP4. Ini sepenuhnya kewenangan Dukcapil Pusat," ujar Zudan dalam siaran pers, Rabu (10/6).

Dokumen DP4 secara resmi telah diserahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Ketua KPU RI Arief Budiman dan disaksikan Ketua Bawaslu Abhan pada 23 Januari 2020 lalu. Sebelum tahapan pilkada ditunda akibat pandemi Covid-19 pada bulan berikutnya, Maret. DP4 sebanyak 105.396.460 jiwa.

Zudan menjelaskan, tugas Dukcapil Kabupaten/Kota ialah membantu KPU Daerah melakukan pemutakhiran berkelanjutan. Pemutakhiran yang dimaksud seperti mendata penduduk yang meninggal, pindah domisili, menjadi TNI/Polri atau pensiun TNI/Polri, atau yang belum 17 tahun tetapi sudah menikah.

Dukungan ini diberikan oleh Dukcapil kepada KPU Daerah sebagai bagian dari pelaksanaan pilkada. Sementara, tahapan Pilkada 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni 2020.

"Data yang diserahkan kepada KPUD cukup NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nama saja. Karena seluruh KPU Daerah sudah diberi password oleh Dukcapil pusat untuk bisa langsung mengecek NIK penduduk tersebut," jelas Zudan.

Ia mengajak semua pihak terkait agar berkoordinasi lebih intensif agar bisa terbangun data pemilih yang akurat. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi diminta lebih proaktif mengkoordinasikan Dukcapil Kabupaten/Kota untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan baik.

Selain itu, lanjut Zudan, Dukcapil Kemendagri akan menyiapkan DP4 tambahan. Kemndagri akan memutakhirkan pemilih pemula atau warga yang sudah berusia 17 tahun dalam DP4 tambahan tersebut.

Ada kabupaten/kota yang tidak berpilkada tetap dilakukan pemutakhiran data karena provinsinya melaksanakan pemilihan gubernur. Sementara, sebanyak 270 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang akan menggelar pilkada serentak 2020.

"Data DP4 tambahan yang kita serahkan ke KPU untuk 270 daerah yang pilkada tersebut dalam realitasnya ada 309 kabupaten/kota yang dimutakhirkan data pemilih pemulanya atau yang 17 tahun baru," kata Zudan.

Waktu pemungutan suara dijadwalkan digelar pada 9 Desember 2020 bergeser dari jadwal semula, 23 September 2020 akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, Kemendagri melakukan pemutakhiran data terhadap potensi penambahan pemilih dari warga yang telah berusia 17 tahun dan memiliki hak memilih pada Pilkada 2020.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement