Rabu 17 Jun 2020 17:02 WIB

AS Nyatakan Prihatin atas Vonis Jurnalis di Filipina

Pengadilan Filipina memvonis bersalah jurnalis dalam kasus pencemaran nama baik

Rep: Anadolu Agency/ Red: Christiyaningsih
Seorang pekerja pemerintah Filipina menunjukkan sebuah bendera. Pengadilan Filipina memvonis bersalah jurnalis dalam kasus pencemaran nama baik. Ilustrasi.
Foto: EPA-EFE / FRANCIS R. MALASIG
Seorang pekerja pemerintah Filipina menunjukkan sebuah bendera. Pengadilan Filipina memvonis bersalah jurnalis dalam kasus pencemaran nama baik. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Amerika Serikat (AS) menyatakan keprihatinannya atas vonis bersalah dari pengadilan Manila terhadap jurnalis Filipina dalam kasus pencemaran nama baik di dunia siber.

Dalam keterangan persnya, juru bicara Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Morgan Ortagus memberikan pernyataan. "Amerika Serikat menyuarakan keprihatinan atas putusan bersalah yang baru-baru ini dijatuhkan oleh pengadilan Manila terhadap jurnalis dan CEO Rappler Maria Ressa dan mantan peneliti Reynaldo Santos Jr dalam kasus pencemaran nama baik dunia maya,” ujar lembaga itu dalam keterangan persnya, pada Rabu.

Baca Juga

Kalimat yang sama juga dikatakan oleh mantan menteri luar negeri AS Hillary Clinton yang mengecam vonis bersalah pengadilan Manila itu. “Kita harus dengan keras memprotes serangan terhadap pers. Ini serangan terhadap demokrasi,” cuit Clinton lewat Twitter.

Senin kemarin, hakim Pengadilan Negeri Manila Cabang 46 Rainelda Estacio-Montesa menjatuhkan hukuman pidana enam bulan hingga enam tahun penjara kepada Ressa dan Santos. Meski begitu, pengadilan mengizinkan keduanya untuk tetap bebas sambil menunggu banding dengan jaminan 400 ribu peso Filipina atau 8.000 dolar AS.