Jumat 19 Jun 2020 19:27 WIB

43 Daerah Pilkada 2020 Berada di Zona Merah Covid-19

Kemendagri) memetakan 270 daerah sesuai dengan zonasi pandemi Covid-19.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Foto: Berbagai sumber/Republika
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memetakan 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 sesuai dengan zonasi pandemi Covid-19. Plt Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, mengatakan, tiga provinsi dan 40 kabupaten/kota berada di zona merah.

"Ada tiga provinsi yang berwarna merah. Dengan bacaan bahwa penyebaran virus belum terkendali," ujar Safrizal dalam kegiatan sosialisasi Pilkada 2020 secara virtual, Jumat (19/6).

Keterangan zonasi epidemiologi Covid-19 di antaranya, zona hijau daerah yang tidak terdapat kasus Covid-19, zona kuning daerah berisiko rendah, zona oranye daerah berisiko sedang, dan zona merah daerah berisiko tinggi. Hal ini disusun berdasarkan 14 indikator.

Safrizal merinci, dari sembilan provinsi yang menggelar pilkada, dua provinsi masuk zona kuning, penyebaran Covid-19 terkendali tetapi ada kemungkinan transmisi lokal. Kemudian empat provinsi di zona oranye dengan penyebaran dan potensi virus tak terkendali.