Jumat 19 Jun 2020 19:27 WIB

43 Daerah Pilkada 2020 Berada di Zona Merah Covid-19

Kemendagri) memetakan 270 daerah sesuai dengan zonasi pandemi Covid-19.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Foto: Berbagai sumber/Republika
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memetakan 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 sesuai dengan zonasi pandemi Covid-19. Plt Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, mengatakan, tiga provinsi dan 40 kabupaten/kota berada di zona merah.

"Ada tiga provinsi yang berwarna merah. Dengan bacaan bahwa penyebaran virus belum terkendali," ujar Safrizal dalam kegiatan sosialisasi Pilkada 2020 secara virtual, Jumat (19/6).

Keterangan zonasi epidemiologi Covid-19 di antaranya, zona hijau daerah yang tidak terdapat kasus Covid-19, zona kuning daerah berisiko rendah, zona oranye daerah berisiko sedang, dan zona merah daerah berisiko tinggi. Hal ini disusun berdasarkan 14 indikator.

Safrizal merinci, dari sembilan provinsi yang menggelar pilkada, dua provinsi masuk zona kuning, penyebaran Covid-19 terkendali tetapi ada kemungkinan transmisi lokal. Kemudian empat provinsi di zona oranye dengan penyebaran dan potensi virus tak terkendali.

Selain itu, lanjut dia, 261 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada, 43 daerah diantaranya masuk zona hijau yang belum terdampak covid-19. Kemudian 77 kabupaten/kota berada di zona kuning dan 101 daerah masuk zona oranye.

Safrizal menekankan, warna epidemiologi setiap daerah ini harus diperhatikan. Sebab, zonasi daerah akan memengaruhi pola tindakan, pencegahan, dan penanganan selama pandemi Covid-19, termasuk dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Sehingga penyelenggaraan sesuai dengan tiap warna. Dengan protokol kesehatan yang berbeda sesuai warna," kata dia.

Safrizal menambahkan, protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 juga akan berbeda di setiap zonasi. Akan tetapi, semua daerah dalam setiap zonasi harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Menurut dia, protokol kesehatan itu yang harus dipastikan dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Setiap tahapan pilkada kemudian menyusaikan dengan standar protokol kesehatan.

Diketahui, tahapan pilkada ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Sehingga pemungutan suara serentak di 270 daerah diundur menjadi 9 Desember 2020 dari jadwal semula 23 September. Tahapan pemilihan lanjutan kemudian dilaksanakan pada 15 Juni 2020.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement