Jumat 19 Jun 2020 22:36 WIB

Masjid Al-Kauthar Tawau Terima 5 Ribu Jamaah

5 ribu jamaah sholat Jumat di Masjid Tawau.

Rep: Zainur Mahsir / Red: Muhammad Hafil
Masjid Al-Kauthar Tawau Terima 5.000 Jamaah. Foto ilustrasi:  Umat Muslim mengenakan masker dan menerapkan jarak sosial berdoa di dalam Masjid Nasional, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (15/5). Malaysia melonggarkan aturan larangan sholat jamaahl di masjid-masjid saat pandemi virus corona
Foto: REUTERS / Lim Huey Teng
Masjid Al-Kauthar Tawau Terima 5.000 Jamaah. Foto ilustrasi: Umat Muslim mengenakan masker dan menerapkan jarak sosial berdoa di dalam Masjid Nasional, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (15/5). Malaysia melonggarkan aturan larangan sholat jamaahl di masjid-masjid saat pandemi virus corona

REPUBLIKA.CO.ID,TAWAU — Ketua Masjid Al-Kauthar Tawau, Khalid Mohd Tahir mengatakan, pihaknya telah mengizinkan pelaksanaan ibadah lima waktu dan shalat Jumat dengan jumlah lebih banyak. Bahkan, khusus hari ini ada sekitar lima ribu jamaah yang diberi izin untuk ikut shalat lima waktu dan shalat Jumat.

“Masjid Al-Kauthar dapat menampung hingga 17.000 jemaah sekaligus, dari hasil putusannya, masjid ini baru boleh menampung hingga 5.000 Muslim,’ ujar dia seperti dikuti Malay Mail, Jumat (19/6).

Baca Juga

Dia mengatakan, keputusan itu dibuat setelah Dewan Fatwa Sabah memutuskan untuk mengizinkan sholat lima waktu setiap hari dan Jumat di Sabah. Sambung dia, hal itu berdasarkan kapasitas aktual dari setiap masjid atau surau.

"Ini juga memperhitungkan kemampuan manajemen masjid untuk mematuhi prosedur operasi standar (SOP) seperti jarak sosial," katanya.

Menurut Khalid, khusus untuk shalat Jumat di masjid tersebut, ada setidaknya 1.100 jamaah yang hadir sejak pukul 10 pagi waktu setempat.

Meski telah dibuka untuk khalayak lebih luas, pihaknya tetap mengingatkan agar jamaah yang akan memasuki masjid agar tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19. Selain dari menjaga ketertiban sosial selama keluar masuk masjid.

Namun demikian, Khalid mengaku bahwa pihaknya harus meminta bantuan kepolisian untuk membubarkan jamaah yang kurang taat aturan tersebut. Khususnya mengenai kuota.

Dia menegaskan, hal itu disebabkan oleh kesalahpahaman jamaah atas pengumuman Menteri Departemen (Urusan Agama) Datuk Zulkifli Mohamad sebelumnya, tentang otorisasi shalat Jumat yang melibatkan sepertiga dari kapasitas masjid. Padahal, hal itu sebenarnya hanya berlaku untuk Wilayah Federal.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement