REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Aktivis demokrasi Hong Kong, Joshua Wong, percaya dia akan menjadi target utama dari pemberlakuan undang-undang keamanan nasional. Undang-undang ini bertujuan untuk mengatasi separatisme, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.
Wong telah mengumpulkan dukungan untuk gerakan pro-demokrasi di luar negeri dan bertemu dengan sejumlah politikus Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Hal ini memicu kemarahan Beijing yang menyebut bahwa Wong adalah tangah kanan pasukan asing.
“Saya mungkin akan menjadi target utama undang-undang baru ini. Tetapi yang membuat saya takut bukanlah potensi saya dipenjara, tetapi kenyataan bahwa undang-undang baru akan menjadi ancaman terhadap masa depan kota dan bukan hanya kehidupan pribadi saya," kata Wong.
"Jurnalis, kelompok hak asasi manusia, LSM, dan ekspatriat mungkin menjadi mangsa undang-undang baru karena semua suara yang berselisih dapat dituduh menghasut subversi, seperti situasi di China," ujar Wong menambahkan.