Ahad 28 Jun 2020 08:43 WIB

KAI Perpanjang Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19

Dengan perpanjangan itu, penumpang tak perlu tes ulang Covid.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Teguh Firmansyah
Kereta komuter PT KAI (ilustrasi)
Kereta komuter PT KAI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) memperpanjang penerapan masa berlaku surat bebas Covid-19 bagi penumpang. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan hal tersebut dilakukan karena menyesuaikan dengan surat edaran gugus tugas yang memberlakukan masa berlaku hasil PCR dan rapid test diperpanjang menjadi 14 hari.

"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku," kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (27/6).

Baca Juga

Selain itu, Joni mengatakan setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Penumpang wakib memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi.

Secara umum seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat. “Penumpang kereta api harus memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket,” tutur Joni.

Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, Joni menegaskan pemberlakuan dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta masih berlaku. Dengan begitu penumpang yang ingin bepergian dari dan ke Jakarta masih harus mengurus SIKM terlebih dahulu.

"KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," ungkap Joni.

Sejak dioperasikannya kembali KA Reguler 12-26 Juni, KAI melayani 379.109 penumpang yang terdiri dari 47.924 penumpang KA jarak jauh dan 331.185 KA lokal. Selain itu, terdapat 8.287 calon penumpang yang ditolak berangkat karena tidak melengkapi persyaratan.

Selain angkutan penumpang, KAI juga melayani angkutan barang untuk masyarakat pada masa pandemi Covid-19. Joni mengatakan angkutan barang beroperasi untuk mengangkut bahan pangan, e-commerce, motor, dan lainnya melalui layanan Rail Express. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement