Selasa 07 Jul 2020 00:13 WIB

Majelis Hakim: Djoko Tjandra di Kuala Lumpur

Persidangan Djoko Tjandra kembali ditunda karena pemohon sakit dan dalam perawatan.

Rep: Bambang Noroyono  / Red: Agus Yulianto
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.
Foto: antara
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Buronan Djoko Tjandra saat ini terdeteksi berada di Malaysia. Keberadaan buronan kasus cessie Bank Bali 1998 itu, diketahui dalam persidangan kedua peninjauan kembali (PK) ajuan Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya sendiri. Persidangan tersebut, kembali ditunda karena pemohon tak hadir lantaran sakit dan dalam perawatan.

“Jadi kepada awak media ya, bahwa hari ini, dari kuasa pemohon dinyatakan bahwa Djoko Tjandra tidak bisa hadir karena sakit. Dan ada surat keterangan sakit dari tim dokter rumah sakit di Kuala Lumpur (Malaysia),” kata Ketua Majelis Hakim PK Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/7). 

Dikatakan Hakim Nazar, surat keterangan tersebut, dikeluarkan pada 30 Juni 2020 dan berlaku sampai 8 Juli 2020. “Di mana dalam surat ini, diterangkan bahwa Djoko Tjandra ini, dalam masa perawatan istilahnya. selama delapan hari, terhitung tanggal  satu bulan tujuh 2020, sampai tanggal delapan bulan tujuh 2020,” kata Hakim Nazar. 

Sebab itu, kata Nazar, Majelis Hakim terpaksa kembali menunda persidangan sampai 20 Juli 2020 mendatang. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) Ridwan Hiswanto selaku kordinator penuntutan dalam kasus ini mengatakan, keterangan sakit Djoko Tjandra yang disampaikan ke Majelis Hakim, memastikan keberadaan buronan tersebut. “Kalau kita melihat apa yang disampaikan pengacara pemohon (Djoko Tjandra) tadi, ya itu dia (Djoko Tjandra) sudah dipastikan berada di Malaysia,” ujar dia saat ditemui usai sidang di PN Jaksel, Senin (6/7).

Ridwan mengaku, tak dalam kapasitas menilai surat keterangan sakit dan dalam perawatan Djoko Tjandra itu, asli atau palsu. Yang pasti, kata dia, keterangan tersebut dapat dijadikan deteksi positif tentang di mana keberadaan buronan tersebut. 

Namun, kata dia, meski sudah diketahui pasti keberadaan Djoko Tjandra, tak serta merta Kejaksaan dapat melakukan eksekusi. Karena menurut dia, keberadaan buronan yang sudah berada di wilayah negara lain, memerlukan teknis nonhukum.

“Seharusnya memang bisa langsung dieksekusi. Tetapi, ini kan di negara orang (Malaysia). Perlu (hubungan) bilateral dengan Malaysia,” kata Ridwan. 

Namun, ia menambahkan, saat ini Kejaksaan dalam konklusi status Djoko Tjandra, sebagai buronan terpidana korupsi yang harus menyerahkan diri, atau ditangkap atas nama hukum. 

“Kalau yang bersangkutan ada di Indonesia, pasti langsung kita eksekusi untuk ditangkap,” ucap dia. Jaksa Ridwan mengatakan, akan melakukan penangkapan terhadap Djoko Tjandra, jika yang bersangkutan hadir dalam persidangan PK 20 Juli mendatang. “Kita lihat, kalau dia (Djoko Tjandra) hadir di persidangan nanti (20 Juli mendatang), pasti akan kami eksekusi (tangkap),” kata dia.

Djoko Tjandra, salah satu buronan korupsi yang paling dicari oleh otoritas hukum di Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejakgung) memasukkan namanya menjadi buronan setelah Mahkamah Agung (MA) 2009, memvonisnya bersalah dalam kasus cessei Bank Bali yang merugikan negara senilai Rp 904 miliar. 

MA menghukumnya selama dua tahun penjara. Namun sehari sebelum putusan MA, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini. 

Pada Juni 2020 lalu, Djoko Tjandra dikabarkan sudah kembali di Indonesia. dia pun mengajukan PK atas kasusnya ke PN Jaksel. Persidangan PK, seharusnya dimulai pada 29 Juni lalu, dan hari ini (6/7). 

Akan tetapi, dua kali persidangan, Djoko Tjandra tak hadir dalam persidangan. Aturan PK, mengharuskan pemohon untuk hadir pada persidangan pertama. 

Hanya saja, Djoko Tjandra saat ini dikabarkan sakit. Atas kondisi tersebut, PN Jaksel, pun kembali menunda persidangan sampai 20 Juli mendatang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement