REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG— Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah mendalami laporan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu yang menjadi pendukung salah satu kandidat Pilkada Serentak 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso di Rejang Lebong, Sabtu (11/7), menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi ASN adalah memberikan pelayanan publik dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
"Ada salah satu ASN yang bertugas di Pemkab Rejang Lebong yang saat ini menunjukkan pada posisi ketidaknetralan dengan mengarahkan dan mengajak orang lain untuk mendukung pasangan tertentu," katanya.
Oknum ASN tersebut menunjukkan dukungan dan mengajak orang lain untuk memilih kandidat tertentu melalui postingan di media sosial maupun kegiatan kesehariannya.
Larangan ASN terlibat dalam politik praktis, kata dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 2 Huruf f yang menyebutkan bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
"Kami sudah beberapa kali menyampaikan imbauan kepada pemerintah daerah maupun melalui media sosial posisi pihak-pihak yang tidak boleh menunjukkan ketidaknetralan, terutama kalangan ASN. Ini akan menjadi konsentrasi kami mencoba mengawasi supaya kalangan ASN di sini tidak salah," kata Dodi Hendra Supiarso.
Ia mengimbau kalangan ASN dan aparatur pemerintah lainnya untuk menjaga netralitas mereka dalam pilkada serentak dengan tidak terlibat politik praktis, kecuali mereka sudah pensiun atau tidak berdinas lagi.