REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo meminta Divpropam Polri untuk mengusut kebenaran informasi terkait surat jalan Djoko Tjandra. Surat jalan itu diduga dikeluarkan oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri.
"Saya minta untuk didalami Divpropam Polri tentang info surat jalan yang dikeluarkan Biro Korwas," kata Komjen Pol Sigit Prabowo di Jakarta, Rabu (15/7)
Dia memastikan bahwa oknum-oknum yang melakukan pelanggaran bila terbukti akan diberi tindakan tegas. Dia menegaskan, hal tersebut dilakukan guna menjadi peringatan kepada anggota lainnya agar menjaga marwah institusi kepolisian.
"Itu komitmen untuk jaga institusi. Namun tetap kami periksa dulu di Divpropam untuk cek kebenaran, kalau ada tanda-tanda langsung kita berikan tindakan tegas," katanya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan foto surat jalan Buron Korupsi Djoko Tjandra pada Komisi III (Hukum) DPR RI pada Selasa (14/7). Komisi Hukum DPR diharapkan mengambil tindakan atas surat jalan yang dikeluarkan oleh salah satu institusi pemerintah itu.
Terkait hal tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan Surat Jalan Joko Chandra. Dia mengatakan, hal itu membuat buronan kelas kakap tersebut bebas bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan menghilang lagi.
Dari data yang diperoleh IPW, Surat Jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tsb Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.