REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunda pembukaan bioskop di Jakarta yang sedianya akan kembali dibuka pada 29 Juli 2020. Laju kasus Covid-19 yang masih tinggi di Jakarta menjadi alasan.
"Iya betul itu (bioskop batal dibuka)," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/7).
Menurut Cucu, Pemprov DKI Jakarta menunda pembukaan bioskop lantaran kondisi yang belum kondusif.
"Pertimbangannya karena penyebaran Covid-19 belum kondusif. Makanya kita tahan dulu," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I melalui Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif pada 5 Juli 2020. Saat itu Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta menerbitkan SK 140 Tahun 2020.
Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang mengamanatkan protokol dalam rangka pencegahan penanganan penularan Covid-19 di sektor usaha pariwisata itu telah memperbolehkan bioskop dibuka pada 6 Juli 2020 dan akan dievaluasi pada 16 Juli 2020. Selain bioskop, DKI juga telah memperbolehkan aktivitas produksi film hingga nonton bareng di ruang terbuka. Selain itu, penyelenggaraan acara di luar ruangan hingga pembukaan gelanggang rekreasi olahraga kecuali kolam renang.
Epidemiolog UI Pandu Riono mengatakan, saat ini masyarakat belum bisa mengimplementasikan normal baru sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1 di Jakarta harus dipertahankan. Pandu menilai kesadaran masyarakat Jakarta dalam menjalankan protokol kesehatan masih rendah.
"Orang Indonesia belum bisa normal. Jakarta apalagi, kasusnya makin tinggi. Harusnya, PSBB transisi tetap dipertahankan, jangan pindah ke fase berikutnya," ujar Pandu.
Pandu menuturkan, ketika suatu daerah memberlakukan normal baru, artinya semua kegiatan sudah boleh dibuka kembali. Tetapi, selama PSBB transisi, kegiatan yang mengumpulkan orang di ruang tertutup tidak diizinkan, dalam masa normalbaru kegiatan tersebut sudah bisa diizinkan.
Kegiatan di dalam ruangan yang memiliki risiko penularan Covid-19 itu meliputi tempat karaoke, tempat hiburan malam (THM) atau diskotek, bioskop, resepsi pernikahan, konser, ataupun dangdut. Pandu pun meminta kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI untuk tidak membuka dahulu kegiatan di dalam ruangan tertutup tersebut termasuk tempat-tempat hiburan malam.
Ketika kegiatan tersebut sudah dibuka kembali, kata Pandu, potensi penularan penyakit Covid-19 akan semakin besar. Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengonfirmasi bahwa virus corona bisa menular lewat udara selama beberapa jam melalui partikel mikrodroplet.
Kegiatan di tempat tertutup yang biasanya hanya memakai air conditioner (AC) sebagai penyejuk udara dapat membuat tingkat konsentrasi penyebaran Covid-19 menjadi tinggi. Pemakaian AC dalam ruangan tertutup tak membuat sirkulasi udara dari luar bisa bergantian masuk ke dalam.
Dengan begitu, ketika ada seseorang yang terinfeksi Covid-19 bersin dan berbicara, mikrodroplet hanya akan bergerak di dalam ruangan saja.
"Harus diyakinkan betul bahwa tempat yang sudah diizinkan itu punya ventilasi udara yang bagus, lalu siap menerapkan dan menjaga protokol Covid-19," tuturnya.