REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebut, penanganan pandemi Covid-19 akan menjadi sejarah baru bangsa Indonesia. Tjahjo menganggap, awal masuknya Covid-19 ke Indonesia, perkembangan, hingga penanganannya perlu diarsipkan dengan digitalisasi.
Menteri PANRB menerbitkan Surat Edaran No. 62/2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. "Karena dengan kearsipan ini akan semakin mudah ditelusuri dan keutuhan informasinya dapat terjaga dengan baik," kata Tjahjo dalam keterangan pers yang diterima Republika, Kamis (16/7).
Dengan SE tersebut, Tjahjo ingin menegaskan, pentingnya pengelolaan arsip yang baik. Arsip digunakan sebagai bukti autentik pelaksanaan pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
"Penyelenggaraan kearsipan sebagai bagian dari akuntablilitas yang harus diutamakan," sebut Tjahjo.
Penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), bisa menjadi panduan bagi arsiparis di kementerian/lembaga untuk melaksanakan tahapan penyelamatan arsip penanganan Covid-19.
"Oleh karena itu, bagi pencipta arsip untuk menyerahkan atau melaporkan dalam konteks arsip penanganan Covid-19 yang bernilai guna dalam konteks kesejarahan kepada Lembaga Kearsipan baik secara manual maupun digital," ujar Tjahjo.
Peran arsip dalam reformasi birokrasi adalah membangun dokumen dan pelaksanaan kegiatannya, membangun dokumentasi informasi perencanaan, serta mekanisme pelaporan. Peran tersebut termasuk dalam konteks penilaian kinerja dan penilaian reformasi birokrasi. Kegiatan pengarsipan juga merekam siklus pemerintahan selama pandemi berlangsung.
"Sehingga dari awal dari arsip konvensional menjadi e-arsip menjadi bagian yang terus menerus harus menjadi program kita bersama," ucap Tjahjo.
Dalam perlindungan dan penyelamatan arsip Covid-19, SDM arsiparis sangat menentukan. Kementerian PANRB mendorong optimalisasi peran arsiparis dalam mengelola arsip di lingkungan instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Digitalisasi juga menjadi kunci menyelamatkan arsip terkait penanganan Covid-19.
"Tentu, penggunaan teknologi dalam kegiatan arsip mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government," tutur Tjahjo.