Jumat 17 Jul 2020 15:39 WIB

Menpan RB akan Segera Umumkan Lembaga yang Dibubarkan

Pembubaran dilakukan untuk menghindari terjadinya pemborosan anggaran.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan akan ada saat yang tempat untuk mengumumkan beberapa lembaga yang akan dibubarkan. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya pemborosan kewenangan dan meningkatkan efisiensi.

"Nanti ada saat yang tepat, tidak lama lagi akan diumumkan lembaga-lembaga yang akan dibubarkan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (17/7).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan hal ini sebagai upaya penyederhanaan dan perbaikan birokrasi, evaluasi kembali terhadap efektivitas lembaga pemerintahan meliputi evaluasi potensi tumpang tindih dan fragmentasi antarkementrian. Selain itu juga soal lembaga dan menghindari terjadinya pemborosan kewenangan dan meningkatkan efisiensi.

"Ada sejumlah lembaga nonstruktural yang berpotensi untuk dibubarkan yang dibentuk berdasarkan PP atau Keppres serta melalui Peraturan Pemerintah dan UU. Harus ada proses panjang revisi UU dan mengajukan kepada DPR," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Jokowi menyampaikan pembubaran lembaga dilakukan untuk meringkas organisasi dan menghemat anggaran. Setidaknya, ia menyebut terdapat 18 lembaga yang akan dibubarkan. “Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga dirampingkan). Semakin ramping organisasi, ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya,” ucapnya.

Menurut Jokowi, perampingan lembaga ini dinilai diperlukan. Apalagi, di tengah pandemi Covid yang sangat menekan ekonomi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement