Ahad 19 Jul 2020 08:02 WIB

Pemda Diingatkan tak Main-main Terhadap Pelanggaran Pilkada

Mendagri Peringatkan Pemda tak Main-Main Terhadap Pelanggaran Pilkada

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Mendagri Tito Karnavian
Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
Mendagri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar tidak main-main terhadap potensi pelanggaran Pilkada. Tito berharap, kepala daerah tidak melakukan pelanggaran pilkada untuk menjaga stabilitas politik.

"Kalau ada pelanggaran Pilkada jangan main-main kita akan serius," ujar Tito dalam siaran pers Kemendagri, Sabtu (18/7).

Baca Juga

Misalnya, apabila kepala daerah berhalangan dalam pemerintahan seperti mengikuti pilkada, maka wakil kepala daerah melaksanakan semua tugas-tugas kepala daerah, kecuali beberapa tugas yang diatur, seperti mutasi pejabat harus izin Mendagri. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan UU itu juga, Tito memiliki hak penuh dalam mengkoordinasi dan bertanggung jawab keberlangsungan pilkada serentak untuk mengingatkan pemda. Ia juga berpesan agar masyarakat jeli dalam memilih calon kepala daerah yang memiliki kapasitas dan kemampuan untuk memimpin daerah.

Apalagi, kepala daerah saat ini juga harus mampu melawan Covid-19 dan menyelesaikan dampak sosial maupun ekonomi dari pandemi. Salah satunya, calon kepala daerah harus mengikuti protokol kesehatan dalam berkampanye dengan mengendalikan massa pendukungnya agar tidak terjadi kerumunan orang.

"Saya minta masyarakat dan media juga melihat kontestan mana yang bisa mengendalikan pendukungnya, pemilihnya mana yang tidak. Kalau terjadi pengumpulan masa besar padahal sudah dilarang, ada arak-arakanan dan konvoi, ya lebih baik masyarakat jangan pilih kontestan calon kepala daerah seperti itu," katanya.

Selain itu, Mendagri juga terus meminta pemda mencairkan semua dana pilkada atau 100 persen sesuai naskah perjanjian dana hibah (NPHD) yang bersumber dari APBD. Sehingga penyelenggara pilkada seperti KPU dan Bawaslu dapat menyelenggarakan tahapan pemilihan tanpa kendala anggaran.

"Mereka harus diyakinkan karena memiliki modal yang cukup bagi mereka. Karena mereka beresiko dan berhadapan dengan masyarakat, door to door, yang telah dimulai 15 Juli," kata Tito.

Diketahui, pemungutan suara di 270 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan digelar serentak pada 9 Desember 2020. Jadwal tersebut bergeser dari waktu semula 23 September 2020, karena tahapan pilkada serentak tahun 2020 ditunda pada Maret lalu akibat pandemi Covid-19. Setelah penundaan, tahapan pemilihan kembali dilanjutkan mulai 15 Juni 2020.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement