Senin 20 Jul 2020 15:46 WIB

Mengapa Azis Syamsuddin tak Teken Surat RDP Djoko Tjandra?

Rapat gabungan terkait kasus Djoko Tjandra terganjal izin dari pimpinan DPR.

Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Foto: Antara/Reno Esnir
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho, Nawir Arsyad Akbar

Komisi III DPR tengah berupaya menggelar rapat dengan pendapat (RDP) gabungan membahas kasus buron Djoko Tjandra yang melibatkan penegak hukum dan kementerian terkait. Namun, realisasi RDP itu terhambat lantaran surat izin rapat gabungan yang diajukan Komisi III DPR masih tertahan di meja Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Azis Syamsuddin.

Baca Juga

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, surat izin untuk menggelar RDP itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7). Komisi III DPR merasa perlu meminta izin kepada pimpinan karena RDP akan digelar pada masa reses setelah menerima dokumen berupa surat jalan buronan Joko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (14/7).

"Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat super urgent sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR," kata Herman, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (17/7).