REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2019. Laporan hasil pemeriksaan ini diberikan atas 87 laporan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN).
Ketua BPK Agung Firman Sampurna merinci, opini WTP diberikan terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN atau sebesar 96,5 persen dari seluruh laporan. Sementara opini wajar dengan pengecualian (WDP) diberikan terhadap 2 LKKL yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Satu lagi, opini tidak menyatakan pendapat diberikan kepada 1 LKKL yakni Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Sebagai pembanding, ujar Agung, pada LKPP Tahun 2018 lalu BPK memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap 4 LKKL dan Tidak Menyatakan Pendapat pada 1 LKKL. Meski terdapat 3 LKKL Tahun 2019 yang belum memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, temuannya maupun total anggarannya tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2019 secara keseluruhan.
"Oleh karena itu, dengan mengkonsolidasi hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan 1 LKBUN Tahun 2019, akhirnya BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019," ujar Agung, Senin (20/7).
Agung menyebutkan, LKPP tahun 2019, disampaikan secara wajar. Dalam semua hal yang material, posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut diketahui telah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.