REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan Polri dan Menkopolhukam Mahfud MD telah membahas strategi penangkapan dan mencari keberadaan buron kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra. Pembahasan untuk menangkap Djoko Tjandra juga melibatkan sejumlah institusi.
"Ya isu tersebut yaitu strategi penangkapan, masuk dalam pembahasan juga," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (21/7).
Namun, ia tidak menjelaskan strategi apa saja yang sudah dilakukan kepolisian untuk menangkap dan mencari keberadaan Djoko Tjandra. Ia mengaku sampai saat ini pihaknya masih lakukan pencarian terhadap Djoko Tjandra.
"Tetap dilakukan pencarian ya," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, meminta sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra tidak hanya akan diberikan sanksi adminstratif, tapi juga secara pidana. Karena itu, dia berharap Polri meneruskan pemberian sanksi hingga ke pidana.
Menurut Mahfud, jika pelaku hanya siberikan sanksi disiplin, yakni dicopot dari jabatan, maka dia bisa muncul lagi menjadi pejabat dua tahun lagi. Padahal, kata dia, pelaku melakukan tindak pidana.
"Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Djoko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal pasal 221, 263, dan sebagainya," jelas Mahfud dalam keterangannya, Selasa (21/7).