REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Sapto Andika Candra, Muhammad Nursyamsi, Intan Pratiwi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2020 terkait pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Komite tersebut terdiri dari tiga bagian, yakni Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi.
Demi mengakomodir kinerja komite baru ini, dalam Perpres tersebut juga disebutkan mengenai pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di level pusat atau daerah, yang selama ini dikenal publik sebagai lembaga yang menanganan Covid-19. Hal ini diatur dalam pasal 20 ayat 2.
Dalam beleid ini, pasal 20 ayat 2 huruf a menyebutkan bahwa Keppres No.7/2020 yang diubah menjadi Kepprres No.9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (pusat) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan," bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf b.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, dengan terbitnya Perpres 82/2020, maka gugus tugas dibubarkan dan beralih nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
“Di dalam pasal 20 ayat 1 ayat 2, harusnya yang ini yang dibaca. Sebenarnya dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres No 82/2020 maka gugus tugas beralih namanya menjadi satuan tugas,” jelas Pramono saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (21/7).
Selanjutnya pada pasal 20 ayat 2 huruf c disebutkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Peralihan nama ini karena Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Dengan terbitnya Peraturan Presiden No 82/2020 ini maka beralih menjadi satuan tugas.
Meskipun demikian, Pramono menegaskan, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan Gugus Tugas. Sedangkan, keberadaan gugus tugas di daerah tak perlu dibubarkan namun hanya beralih nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
“Kami tegaskan, gugus tugas daerah tidak ada yang dibubarkan, hanya namanya menjadi satgas Covid-19 daerah yang nantinya untuk legalisasinya tentunya komite kebijakan akan menetapkan itu. Tetapi tanpa ditetapkan komite kebijakan, secara otomatis mereka bisa bekerja pada saat ini karena itu diatur dalam pasal 20 ayat 2,” kata Pramono.
Mengenai tugas Satgas Penanganan Covid-19, beleid ini menyebutkan antara lain melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan startegis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Kemudian, Satgas ini juga bertugas menyelesaikan permasalahan pelakasanaan kebijakan startegis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat. Juga melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan startegis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Terakhir menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan covid.
"Satuan Tugas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," bunyi Pasal 7.
Sementara itu dalam pasal 11 disebutkan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lainnya yang diperlukan. Susunan keanggotaan dan struktur organisasi dari Satgas ini ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
Komite Kebijakan dipimpin oleh Ketua Komite yakni Menko Perekonomian dan enam wakil ketua komite. Dalam Pasal 7 Perpres ini kemudian disebutkan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala BNPB yakni Doni Monardo yang sebelumnya juga merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Di bawah Ketua Pelaksana ada dua satuan tugas, yang pertama adalah satuan tugas covid dalam hal ini dijabat tetap oleh Doni Monardo yang sebelumnya adalah Ketua Gugus Tugas,” kata Pramono.
Setelah Satgas pusat terbentuk, maka gubernur dan bupati/wali kota mengikuti dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Pramono menjelaskan, dalam Perpres 82/2020 disebutkan, bahwa Presiden yang mengendalikan, memonitor, dan mengontrol secara langsung semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Di bawah Presiden ada Komite Kebijakan dan di bawahnya terdapat dua satuan tugas penanganan Covid-19 dan satuan tugas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Yurianto diganti
Dibubarkannya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berdampak pada digantinya juru bicara yang sejak awal Maret diemban oleh Achmad Yurianto. Pemerintah kini menunjuk Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebagai juru bicara Satgas Penanganan Covid-19.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, tugas Wiku sebagai juru bicara dan berdampingan dengan juru bicara untuk sektor ekonomi yang diemban Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
"Ada tambahan, juru bicara pemerintah ditunjuk Prof Wiku dari BNPB dan Pak Budi Gunadi Sadikin khusus untuk satgas ekonomi," ujar Airlangga, Selasa.
Saat dikonfirmasi, Yurianto membenarkan hal ini. Ia menyebutkan bahwa penyampaian informasi dan update tentang penanganan Covid-19 akan disampaikan oleh Wiku Adisasmito.
"Sudah tidak bertugas lagi bacakan info Covid setiap sore. Tapi saya tetap mengolah dan analisis data," ujar Yurianto, Selasa (21/7).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan penanganan Covid-19 di Indonesia saat ini jauh lebih baik dibandingkan beberapa negara lain. Maka itu, ia menghimbau agar masyarakat harus tetap tenang dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya.
"Tapi jangan lebay juga dan terlalu aneh-aneh, biasa-biasa saja. Karena Indonesia posisinya menurut hemat saya lebih bagus dibandingkan negara lain. Tiap negara punya strategi dan taktik masing-masing," ujar Luhut dalam peresmian fasilitas Refuse-Derived Fuel (RDF), di Cilacap, Selasa (21/7).
Lebih lanjut, Luhut mengatakan penanganan Covid-19 di Indonesia telah mempertimbangkan berbagai faktor. Salah satunya seperti letak geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, sehingga hal ini lebih baik dibandingkan negara lain.
Ihwal Gugus Tugas diganti Satgas, Luhut berharap melalui peralihan tersebut, pemerintah dapat fokus untuk melakukan penanganan sekaligus memulihkan perekonomian yang terpukul imbas pandemi Covid-19. Adapun, pihaknya telah dipanggil oleh Presiden untuk melakukan proses penanganan tersebut secara beriringan.
"Jadi penanganan Covid-19 dengan ekonomi, jadi itu akan berjalan seiringan oleh karena itu masyarakat disiplin terhadap tiga hal itu," kata Luhut.
Pada Senin (20/7), pemerintah merilis ada tambahan 1.693 kasus positif baru dalam 24 jam terakhir. Dari total penambahan kasus hari ini, maka angka kumulatif positif Covid-19 di Tanah Air sudah mencapai 88.214 orang.
Jumlah pasien Covid-19 yang sembuh juga terus bertambah. Pada hari ini tercatat ada 1.576 orang yang sembuh, sehingga totalnya mencapai 46.977 pasien sembuh. Sementara pasien yang meninggal dunia dengan status positif Covid-19 bertambah 96 orang, menjadi total 4.239 orang.