Rabu 22 Jul 2020 20:47 WIB

LPSK Persilakan Wahyu Setiawan Ajukan JC

LPSK menyatakan Wahyu Setiawan punya hak yang dijamin oleh undang-undang.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan terdakwa mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024. "Itu adalah hak beliau yang dijamin oleh undang-undang,” ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, di Jakarta, Rabu (22/7).

Hal ini disampaikan terkait keinginan Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai JC dalam kasus suap yang menjeratnya. Nasution mengatakan, sejak kasus ini mencuat menjadi perhatian publik pada Januari silam, LPSK secara proaktif telah menawarkan sejumlah pihak yang terjerat menjadi JC.

Baca Juga

Namun, kata dia, pihaknya tidak bisa memaksa karena prinsip perlindungan yang dijalankan oleh LPSK bersifat kesukarelaan. 

Terkait rencana Wahyu Setiawan menjadi JC, Nasution meminta agar tim pengacara mantan komisioner KPU tersebut mengajukan permohonan melalui LPSK. Hal itu, kata dia, sesuai dengan aturan dan koridor yang berlaku.

“Kami hanya ingin menegaskan soal mandat yang diberikan Undang-Undang (UU) kepada LPSK terkait penetapan status JC,” kata Nasution.

Nasution menjelaskan, ketentuan tentang saksi pelaku atau JC diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014. Dalam pasal 10A disebutkan Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan dapat diberikan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Salah satu penghargaan yang didapat oleh saksi pelaku adalah berupa keringanan penjatuhan pidana atau berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan lain-lain. UU tersebut, kata dia, juga mengatur bahwa LPSK merupakan lembaga satu-satunya yang diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi status JC kepada pelaku pidana. 

Kewenangan LPSK dalam memberikan rekomendasi JC kepada penegak hukum bisa dimulai dari proses penyidikan. Nasution menambahkan, untuk mengajukan diri menjadi JC, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK.

Selanjutnya, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, dan adanya ancaman yang nyata. 

Menurut Nasution, bila pihak Wahyu Setiawan benar mengajukan permohonan sebagai JC ke LPSK, pihaknya akan menelaah kelayakan yang bersangkutan untuk mendapatkan rekomendasi sebagai JC. Hal ini karena besarnya privilese yang akan didapatkan seseorang jika ditetapkan sebagai JC.

“Kami tentu akan melihat apakah pengajuannya didasari pada itikad baik untuk membongkar kejahatan pelaku lainnya, atau hanya sekedar siasat akhir untuk mendapatkan keringanan hukuman belaka. Apakah yang bersangkutan pelaku mayor atau tidak dan lain-lain,” ucap Nasution.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement