Kamis 23 Jul 2020 19:28 WIB

Krisyanto Jamrud Masih Optimis Ikut Pilkada Pandeglang

Ada dua bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan pada Pilkada Pandeglang 2020.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agus Yulianto
Vokalis Jamrud, Krisyanto.
Vokalis Jamrud, Krisyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Musisi band Jamrud Krisyanto dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Pandeglang karena dinilai belum memenuhi ambang batas minimal dukungan. Kendati demikian, bakal calon bupati yang berpasangan dengan Hendra Pranova mengaku masih akan berupaya untuk melengkapi data yang diperlukan.

Bakal calon Bupati yang mendampingi Krisyanto, Hendra Pranova mengaku saat ini pihaknya sedang mengejar kekurangan data dukungan. Berdasarkan pleno KPU Pandeglang, ada 35.934 dukungan yang terkategori TMS dan kekurangan sebanyak 33.085.

"Kita sedang persiapkan mudah-mudahan terkejar waktunya. Kejadian kemarin itu kita mau komplain tapi takutnya malah waktu untuk memperbaiki tidak keburu," jelas Hendra, Kamis (23/7).

Hendra mengklaim sudah melengkapi persyaratan dukungan yang dipersiapkan sejak dua tahun lalu. "Kami bingung kok hampir 50 persen lebih data kami dibabat habis, padahal data KTP yang sudah kita kumpulkan itu real dari masyarakat," katanya.

Dia bahkan menuturkan, bisa membawa massa pendukungnya untuk menunjukkan dukungan warga Pandeglang. Namun, karena pandemi Covid-19 hal itu tidak bisa terlaksana karena aturan protokol kesehatan.

"Perbedaan kami dengan calon independen lain itu karena kami diminta masyarakat bukan kami yang meminta dukungan. Ketika itu kelompok tami di Ujung Kulon meminta kami tapi kami tolak sampai dua kali, baru ketiga kalinya kami izin ke tokoh ulama, jadi kami siap maju di Pilkada Pandeglang," katanya.

Meski nantinya harus berhadapan dengan calon petahana Irna Narulita, dia mengatakan, tetap optimis karena mendapat dukungan masyaralat yang inginkan perubahan. "Pengumpulan data KTP itu saja dari masyarakat, kelompok tani dan aktivis tidak ada politikus," ujarnya.

Hendra menururkan, pasangan Krisyanto-Hendra akan berfokus kepada pembangunan infrastruktur dan reformasi birokrasi yang selama ini belum maksimal di Pandeglang. "Saya lihat ada ketidak merataan pembangunan infrastruktur, kita juga harus perbaiki reformasi birokrasi segala pelayanan publik seperti kesehatan yang kurang maksimal," ungkapnya.

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, ada dua bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan pada Pilkada Pandeglang 2020 yakni Yanto Krisyanto - Hendra Pranova (KH) dan Mulyadhi - A. Subhan (Mulus) yang tidak memenuhi syarat. Namun, keduanya masih bisa memperbaiki data agar bisa memenuhi batas ambang minimal sebanyak 69.808.

Menurutnya, waktu perbaikan atau penyerahan fotokopi e-KTP/suket dilakukan selama tiga hari yakni 25 - 27 Juli 2020. Perbaikan data dukungan bisa diinput melalui sistem informasi pencalonan (silon).

"Namun sebelumnya dukungan perbaikan tersebut harus diinput melalui Sistem Informasi Pencalonan," katanya.

Ahmadi menuturkan, jika hingga waktu yang ditentukan LO (Tim Tenghubung) atau bapaslon perseorangan tidak memberikan dukungan perbaikan maka dianggap mengundurkan diri.

"Jika mereka maju melalui jalur partai politik (parpol), maka sekarang bisa, karena pasal 33 ayat 2 dalam PKPU 18 Tahun 2019 telah dihapus dalam PKPU 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan," ujarnya.

Menurut Ahmadi, sebaran kecamatan pada masa tahap perbaikan tidak lagi dihitung karena kedua bapalson tersebut telah MS pada saat diverifikasi faktual oleh PPS yakni KH tersebar di 35 kecamatan dan mulus tersebar di 34 kecamatan.

"Verifikasi faktual tahap perbaikan juga LO bapaslon perseorangan di tiap desa/kelurahan bisa mengumpulkan pendukungnya," tuturnya.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement