Ahad 26 Jul 2020 12:05 WIB

DPR Perlu Rapat Gabungan Soal Usulan Angket Djoko Tjandra

ICW mengusulkan DPR menggunakan hak angket terkait kasus Djoko Tjandra.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pihak mengusulkan agar Komisi III (Hukum) DPR RI untuk menggunakan hak angket ya dalam perkara kasus Djoko Tjandra. Menanggapi usulan itu, Komisi III perlu menggelar terlebih dahulu rapat gabungan dengan aparat hukum terkait.

"Tentu pada akhirnya apakah untuk kasus ini perlu dibentuk Pansus Angket atau tidak maka kalau menurut pandangan saya Komisi III perlu rapat dengar pendapat atau RDP dulu secara gabungan," kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat dihubungi Republika, Ahad (26/7).

Baca Juga

Arsul mengatakan, rapat gabungan itu tetap perlu digelar dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, anggota dapat mengetahui apa yang telah dikerjakan masing-masing institusi dalam rangka menyelidiki kasus buron BLBI dan hak tagih (cessie) Bank Bali ini.

Wakil Ketua MPR ini juga mengakui kasus Djoko Tjandra memberi tamparan keras bagi aparatur hukum. Maka itu, wajar apabila sejumlah elemen masyarakat mengusulkan adanya Pansus.