Ahad 26 Jul 2020 08:29 WIB

Kasus Djoko Tjandra, ICW Desak DPR Gunakan Hak Angket

Hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century.

Rep: Dian Fath Risalah/Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Koordinator Divisi Politik ICW Donal Fariz.
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Koordinator Divisi Politik ICW Donal Fariz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar DPR menggunakan hak angket untuk mengusut kasus buron korupsi hak tagih utang (cessie) Bank BaliBali, Djoko Tjandra. DPR memiliki hak untuk melakukan penyelidikan melalui hak angket. 

"Hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI. Sementara saat ini, tidak ada pertanda yang menunjukkan mereka akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus Djoko Tjandra," kata Peneliti ICW Donal Fariz dalam keterangannya, Ahad (26/7). 

photo
Djoko Tjandra - (Republika)

Tak ada pertandanya dari DPR, lanjut Donal, merupakan ironi. Padahal, beberapa waktu silam DPR secara sigap membentuk hak angket KPK. 

"Saat itu, nama-nama besar anggota dan mantan DPR disebut-sebut dalam kasus korupsi KTP-el. Tetapi kali ini kita tidak menemukan kesigapan yang sama," ucap Donal.