REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buron korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ditangkap. Kepolisian mengonfirmasi bahwa Djoko Sugiarto Tjandra tiba di bandar udara Kamis (30/7) malam ini.
"Ya," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi soal penangkapan Djoko Tjandra.
Argo belum mau memberikan banyak keterangan soal kronologi penangkapan Djoko. "Ya sudah, (polisi) mau ke bandara menjemput ya," kata Argo sembari mematikan telepon.
Diketahui, Djoko Tjandra, buron BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali sebesar Rp 546 miliar masuk dalam daftar buronan interpol sejak 2009. Kepala tim pemburu koruptor yang dijabat oleh Wakil Jaksa Agung, Darnomo, menyebutkan warga Indonesia itu resmi jadi warga Papua Nugini sejak Juni 2012.
Sejak 2009, dia meninggalkan Indonesia. Saat itu sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya, Djoko berhasil terbang ke PNG dengan pesawat carteran. Di sana Djoko mengubah indentitasnya dengan nama Joe Chan dan memilih berganti kewarganegaraan menjadi penduduk PNG.
Dalam kasusnya, Djoko oleh MA diputus bersalah dan harus dipenjara 2 tahun. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk Negara. Belakangan, diketahui sosok Djoko diduga lebih banyak berada di Singapura.