REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos untuk posisi guru wajib mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB) meskipun memiliki sertifikat pendidik. Meski sertifikat pendidik memiliki poin maksimal bagi peserta, kehadiran peserta CPNS di tes SKB merupakan kewajiban.
"Apabila tidak hadir dan tidak mengikuti ujian SKB maka akan dianggap gugur walupun sertifikasi pendidik yang dinyatakan linier dan valid, tahapan SKB wajib diikuti," demikian tertulis di akun twitter @BKNgo.id yang telah dikonfirmasi, Selasa (4/8).
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara Paryono membenarkan, jika tidak sedikit ada pelamar CPNS yang menilai sertifikat pendidik cukup untuk lolos tahapan SKB dan tanpa mengikuti tes. "Betul (banyak yang berpikir seperti itu)," katanya melalui pesan singkatnya, Selasa (4/8).
Karena itu, pelamar CPNS formasi guru yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan memiliki sertifikasi pendidik tetap harus mengikuti SKB. Ia menerangkan, meski PermenPAN Nomor 23/2020 menyatakan sertifikasi pendidik ditetapkan memiliki nilainya maksimal, tes SKB harus tetap dilalui.
Sebab, dengan tidak mengikuti tes SKB maka nilai dari sertifikat pendidik itu tidak bisa masuk ke sistem. “Jadi jangan pernah berasumsi kalau punya sertifikasi pendidik tidak perlu ikut SKB dengan CAT BKN ,” katanya.
“Tahapan SKB wajib diikuti, apabila tidak ada nilai SKB CAT maka nilai tidak dapat disubstitusi oleh sistem," ujarnya.