Kamis 06 Aug 2020 19:23 WIB

805.856 Pemilih TMS pada Pemilu 2019 Terdaftar di Pilkada

805.856 pemilih tak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019 ditemukan ketika coklit.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (tengah)
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan hasil evaluasi sementara pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pilkada 2020 yang berlangsung mulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 nanti. Bawaslu menemukan 805.856 pemilih di 204 kabupaten/kota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019 terdaftar di Pilkada 2018.

"Ditemukan 805.856 pemilih di 204 Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Pemilu 2019 terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK," ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam siaran pers, Kamis (6/8).

Baca Juga

Dalam tahapan coklit, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi pemilih dari rumah ke rumah melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan formulir model A-KWK berbasis tempat pemungutan suara (TPS). Daftar pemilih yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.

Menurut Bawaslu, proses sinkronisasi tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan valid, karena daftar model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak memasukkan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019. Sebab, Bawaslu menemukan 66.041 pemilih dalam DPK Pemilu 2019 di 111 kabupaten/kota tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

Selain itu, dalam pengawasannya terhadap tahapan coklit, Bawaslu juga menemukan 328.024 pemilih pemula di 235 kabupaten/kota tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. Kemudian, 3.331 pemilih yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah di 142 kabupaten/kota tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. 

Dengan demikian, Bawaslu menyatakan, proses sinkronisasi tidak memasukkan data penduduk paling mutakhir yaitu penduduk yang berumur 17 tahun atau sudah menikah per 9 Desember 2020. Lalu, Bawaslu pun menemukan ada pemilih yang terpisah dari TPS-nya di 182 kabupaten/kota berdasarkan daftar pemilih model A-KWK. 

Bawaslu menilai, daftar pemilih model A-KWK belum memenuhi syarat pembentukan pemilih dalam satu TPS dan belum memenuhi syarat kemudahan pemilih. Formulir model A-KWK belum memenuhi prinsip satu keluarga memilih dalam satu TPS yang sama. 

"Hal ini membuktikan bahwa penyusunan jumlah pemilih per TPS pada pemilihan serentak 2020 tidak disusun secara maksimal mendasarkan pada daftar pemilih model A-KWK tersebut," kata Fritz.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement