REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang pengujian undang-undang pada Senin (10/8) pekan depan setelah selama dua pekan meniadakan sidang untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.
"Persidangan sudah diagendakan mulai Senin depan, 10 Agustus 2020," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat, Kamis.
Ia menuturkan dalam situasi pandemik, kesehatan dan keselamatan semua pihak harus diutamakan. Untuk itu, Gedung Mahkamah Konstitusi disebutnya akan menerapkan protokol kesehatan kembali dalam semua persidangan.
Sementara ditiadakan nya sidang pengujian undang-undang sejak 27 Juli 2020 disebutnya untuk dilakukan penyemprotan cairan disinfektan dan sterilisasi peralatan sidang.
Adapun dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, perkara yang diagendakan untuk diperiksa pada Senin (10/8) adalah pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang diajukan Ketua Umum Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia dengan agenda mendengar keterangan saksi dari Migrant Care sebagai pihak terkait.
Selanjutnya perkara pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik yang dimohonkan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) serta pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang diajukan perseorangan bernama Koko Koharudin.
Sidang perdana kedua perkara itu beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Sementara sidang pengujian yang sebelumnya diagendakan pada dua pekan terakhir selama Gedung Mahkamah Konstitusi ditutup, belum dijadwalkan kembali.