Senin 10 Aug 2020 15:42 WIB

Mahfud: Terus Usut Aparat Pembantu Djoko Tjandra

Kasus Djoko Tjandra menjadi tamparan keras bagi penegak hukum.

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Haura Hafizhah, Antara

Djoko Tjandra memang sudah ditahan. Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan aparat yang terlibat kasus Djoko Tjandra akan terus diusut.

Baca Juga

"Kasus buronan korupsi Djoko Tjandra menjadi tamparan keras bagi para penegak hukum karena seolah-olah selama ini dia memiliki kekuasaan dengan memanfaatkan uangnya untuk membeli loyalitas oknum pejabat hukum," kata Mahfud, di Jakarta, Senin (10/8).

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat melantik tiga pejabat eselon satu di lingkungan Kemenko Polhukam, Jakarta. Mahfud mengakui kasus buronan Djoko Tjandra yang menjadi perhatian besar masyarakat dalam dua bulan terakhir merupakan tamparan keras bagi penegak hukum Indonesia.

Terkait pelarian terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu, ia mengatakan telah selesai dengan menghadirkan dan mengeksekusi terpidana di lembaga pemasyarakatan. Tugas pemerintah selanjutnya, kata dia, adalah memproses tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Djoko Tjandra, oknum jaksa tipikor maupun oknum kepolisian dan institusi lain.

Kemenko Polhukam mengkoordinasikan, mensinkronisasikan, dan mengendalikan jalannya proses pidana tersebut. "Supaya diingat bahwa posisi Kemenko Polhukam adalah koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian. Kemenko Polhukam bukan lembaga penegak hukum. Lembaga penegak hukum adalah kepolisian, kejaksaan, KPK, dan pengadilan, ditambah satu lagi yaitu pengacara menurut undang-undang," ujar Menko Polhukam.

Di depan para pejabat eselon satu Kemenko Polhukam, Mahfud menegaskan pemerintah, khususnya kementerian yang dipimpinnya akan terus mendorong oknum penegak hukum yang terlibat dalam kasus DJoko Tjandra ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kepada para pejabat baru khususnya Deputi bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Mahfud meminta agar dapat mengambil peran dalam menyinergikan institusi penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian maupun KPK.

"Penangkapan Djoko Tjandra merupakan momentum yang baik untuk melakukan perbaikan integritas dan meningkatkan citra positif penegakan hukum. Mari kita buktikan kepada masyarakat bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap evaluasi kinerja penegak hukum," katanya.

Kasus yang melilit Djoko Tjandra tidak terhenti dengan ditangkapnya sang buron. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) datang ke Bareskrim Polri hari ini (10/8) untuk menyerahkan surat yang berisi daftar saksi terkait kasus Djoko Tjandra. Dari daftar tersebut ada empat saksi yang membantu pelarian Djoko Tjandra.

"Di surat yang akan diberikan ini ada empat saksi. Salah satunya Tommy. Ada dugaan pada April meminta Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo untuk memperkenalkan dengan pejabat di Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Bareskrim Polri.

Kemudian, ia melanjutkan NCB interpol diketahui memberitahu imigrasi Indonesia yang berisi red notice Djoko telah terhapus dengan alasan sejak tahun 2014 tidak diperpanjang oleh Kejaksaan Agung. Lalu, terdapat informasi Tommy memiliki anak perempuan yang bertunangan dengan anak Najib Razak mantan Perdana Menteri malaysia. Najib diduga berteman dengan Djoko sewaktu Djoko berada dan berbisnis di Malaysia.

Ia menambahkan saksi lainnya yang berkaitan yaitu Viady. Ia diduga merupakan mitra kerja Djoko Tjandra.

Informasinya IMB Hotel Mulia Bali yang atas nama Viady sebelumnya diduga nama Djoko. Lalu, Viady pada 22 juni terbang dengan pesawat carter PK TWX ke jakarta atau Pontianak yang diduga bertemu dengan Djoko.

"Yang mana 6 Juni 2020 Prasetijo pernah terbang dengan pesawat carter untuk bertemu dengan  Djoko di Pontianak dan memberikan surat jalan dan surat kesehatan tes Covid pada 19 juni 2020," kata dia.

Lalu, ada saksi ketiga bernama Rahmat yang merupakan pengawas Koperasi Nusantara. Diduga ia mengajak Anita Kolopaking menjadi pengacara Djoko Tjandra. Rahmat terbang dua kali ke Malaysia ketemu Djoko. Pertama 12 November 2020 dan Kedua 25 November 2020 terbang bersama Piangki dan Anita.

Terakhir, ada Pinangki yang merupakan jaksa di Kejagung. Dugaan keterkaitan dengan tersangka diduga mengajak Anita menjadi pengacara Djoko. Pinangki dua kali ke Malaysia ketemu Djoko. Yang pertama 12 November 2020 bersama Rahmat dan 25 November 2020 bersama Rahmat dan Anita.

"Saksi diduga mengetahui semua peristiwanya tapi kami tidak tahu dan tidak punya data terkait dugaan aliran dana para saksi terkait Djoko Tjandra," kata dia.

Anggota Polsek Bandara Supadio di Pontianak, Kalbar juga sudah diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri dan Propam Polda Kalbar terkait kasus Djoko Tjandra. "Diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim untuk kasusnya Bapak Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo (BJP PU). Ini ditangani oleh Bareskrim. Hasil keterangannya ada di Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles.

Namun, ia belum bisa memastikan apakah anggota yang diperiksa tersebut melihat BJP PU di bandara Pontianak bersama Djoko Tjandra atau tidak. "Tugas anggota hanya membantu keberangkatan dan kedatangan personel Polri di Bandara," kata dia.

Terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra saat ini menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 setelah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Saat ini, Djoko Tjandra melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 sekaligus menjalankan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di sel isolasi," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Sabtu (8/8)

Rika mengatakan setelah 14 hari selesai menjalankan isolasi mandiri juga hasil rapid test (tes cepat) Covid-19 menunjukkan hasil non-reaktif, maka Djoko Tjandra akan ditempatkan bersama tahanan lainnya di kamar blok hunian untuk menjalankan pidana dan program pembinaan. Djoko Tjandra per 31 Juli 2020 telah dieksekusi oleh Kejaksaan dan menjadi narapidana dengan ditempatkan sementara di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri karena masih dibutuhkan pemeriksaannya oleh Bareskrim Polri.

photo
Pejabat Publik Korban Djoko Tjandra - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement