REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) resmi menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Status Pinangki dinyatakan sebagai tersangka pada Selasa (11/8) malam.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) setelah terpenuhinya bukti kuat terkait tuduhan. Pinangki diduga menerima uang senilai 500 ribu dolar AS atau sekira Rp 7 miliar dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra.
“Setelah dilakukan penangkapan di kediamannya, yang bersangkutan jaksa inisial PSM (Pinangki Sirna Malasari) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Jampidsus,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono di Kejakgung, Jakarta, Rabu (12/8).
Hari tak menjelaskan, lokasi kediaman Pinangki. Akan tetapi, ia memastikan penangkapan dilakukan di Jakarta.