Sabtu 15 Aug 2020 12:20 WIB

Daimler Siap Selesaikan Gugatan Konsumen AS

Daimler terjerat kasus manipulasi uji emisi kendaraan diesel Mercedes-Benz di AS.

Red: Reiny Dwinanda
Daimler AG. (Ilustrasi) Daimler menyebut pihaknya telah sepakat untuk menyelesaikan gugatan kelompok konsumen
Daimler AG. (Ilustrasi) Daimler menyebut pihaknya telah sepakat untuk menyelesaikan gugatan kelompok konsumen "In re Mercedes-Benz Emissions Litigation.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Daimler AG dan anak perusahaannya, Mercedes-Benz USA LLC (MBUSA), menyatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan berbagai otoritas di Amerika Serikat untuk menyelesaikan klaim sipil dan lingkungan terkait skandal emisi diesel beberapa tahun lalu. Kasus itu melibatkan 250 ribu mobil penumpang dan van.

"Daimler AG dan MBUSA pada prinsipnya juga telah mencapai kesepakatan dengan penasihat penggugat untuk menyelesaikan gugatan kelompok konsumen "In re Mercedes-Benz Emissions Litigation," yang menunggu keputusan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik New Jersey," kata Daimler AG dalam pernyataan resmi, dikutip Sabtu.

Baca Juga

Untuk penyelesaian dengan otoritas AS, Daimler memperkirakan akan merogoh biaya sekitar 1,5 miliar dolar AS (sekitar Rp 22,43 triliun). Biaya penyelesaian gugatan kelompok diperkirakan sekitar 700 juta dolar AS, termasuk biaya pengacara yang diantisipasi oleh pengadilan.

Biaya-biaya itu dipastikan akan berdampak pada penyesuaian arus kas Daimler pada tiga tahun ke depan, dengan dampak utama dalam 12 bulan ke depan. Saat ini, Dewan Manajemen serta Dewan Pengawas Daimler AG dan Mercedes-Benz AG telah menyetujui penyelesaian yang diusulkan setelah mempertimbangkan semua aspek demi kepentingan terbaik perusahaan.

Dengan penyelesaian yang diusulkan, perusahaan mengambil langkah penting menuju kepastian hukum sehubungan dengan berbagai proses diesel di Amerika Serikat. Penyelesaian buntut kasus manipulasi uji emisi kendaraan diesel Mercedes-Benz ini masih harus mendapatkan persetujuan akhir dari otoritas dan pengadilan.

Perjanjian pada prinsipnya dengan otoritas pemerintah AS akan diabadikan dalam keputusan persetujuan yang mengikat. Dalam beberapa pekan mendatang, pihak berwenang kemudian akan mengajukan dekrit persetujuan ke Pengadilan Distrik AS untuk persetujuan akhir. Penyelesaian gugatan kelompok konsumen AS akan diserahkan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik New Jersey untuk persetujuan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ ۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا
Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.

(QS. An-Nisa' ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement