Rabu 26 Aug 2020 07:34 WIB

MA tak Tahu-menahu Ada Upaya Fatwa Djoko Tjandra

Pihak MA tak pernah tahu ada pengajuan fatwa hukum terkait terpidana Djoko Tjandra.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Muda MA Bidang Pengawasan, Andi Samsan Nganro
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ketua Muda MA Bidang Pengawasan, Andi Samsan Nganro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) tak tahu-menahu perihal adanya upaya penerbitan fatwa hukum terkait terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra. Ketua Muda MA Bidang Pengawasan, Andi Samsan Nganro mengatakan, kamar tertinggi yudikatif tersebut tak pernah tahu adanya pengajuan fatwa hukum yang terkait terpidana korupsi Bank Bali 1999 tersebut.

“Kami (MA) baru tahu dari berita di media,” kata Andi lewat pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Selasa (25/8) malam. Andi meminta, agar pihak manapun yang menuding adanya peran hakim, maupun pejabat di MA dalam upaya penerbitan fatwa hukum Djoko Tjandra, agar memastikan kebenaran tudingan tersebut. 

Baca Juga

“Pastikan dulu, apakah memang pihak Djoko Tjandra, sudah (pernah) mengajukannya,” kata Andi. Terkait dengan dugaan adanya peran tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dikatakan menjanjikan fatwa MA untuk terpidana Djoko Tjandra, Andi menegaskan tak mau berspekulasi. 

Sebab kata Andi, tak ada dalam basis catatan MA, tentang adanya permohonan, juga permintaan dari pihak manapun terkait dengan fatwa hukum Djoko Tjandra. “Kami belum tahu urusan permohonan fatwa hukum ke MA terkait terpidana Djoko S Tjandra itu. Untuk itu kami tidak perlu menanggapi (dugaan) itu,” sambung Andi.

Sebelumnya, penyidikan di Kejakgung menduga peran tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam skandal Djoko Tjandra terkait dengan usaha penerbitan fatwa di Mahkamah Agung (MA). “Objeknya fatwa MA. Isi fatwanya apa yang dijanjikan, ini belum tuntas,” kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah saat dijumpai di Jakarta, Senin (24/8) malam. Pinangki diduga menerima uang senilai 500 ribu dolar AS, atau sekira Rp 7 miliar, dari Djoko Tjandra terkait janji penerbitan fatwa MA tersebut. Atas penerimaan uang, dan janji tersebut penyidikan di JAM Pidsus, menebalkan sangkaan berlapis terhadap Pinangki, dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 a dan b, serta Pasal 15 UU Tipikor 31/1999 dan 20/2001. 

Pasal-pasal tersebut, terkait dengan ancaman pidana suap, dan gratifikasi, serta permufakatan jahat. Tersangka jaksa Pinangki, kini berada dalam tahanan di Rutan Salemba, cabang Kejakgung di Jakarta Selatan (Jaksel). Jabatannya selaku Kepala Subbagian Biro Perencanaan di Kejakgung, pun dicopot sebelum ditetapkan tersangka, pada Selasa (10/8). 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement