REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Febrianto Adi Saputro, Rizkyan Adhiyuda
Bantuan subsidi gaji kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta ditargetkan terealisasi pada akhir Agustus 2020 ini. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan telah melakukan validasi berlapis terhadap 15,7 juta penerima bantuan tersebut. Hasilnya sebanyak 13,8 juta penerima telah tervalidasi berdasarkan nama, alamat, dan nomor rekening.
"Dari 13,8 juta nomor rekening bank ini harus kita lakukan validasi secara berlapis," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR dan Menteri Ketenagakerjaan, Rabu (26/8).
Agus mengatakan, validasi lapis pertama dilakukan untuk memastikan bahwa satu orang memiliki satu rekening. "Rekening banknya harus sama dengan nama pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Nah setelah kita sisir kita dapatkan 10,8 juta (penerima)," ujarnya.
Dari 10,8 juta penerima yang sudah valid, kata Agus, BPJS Ketenagakerjaan kemudian menyerahkan secara bertahap sebanyak 2,5 juta untuk ditransferkan di tahap pertama pada Agustus 2020 ini. Hal itu dilakukan agar memudahkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan melakukan rechecking dan monitoring.
"Kita terapkan dengan prinsip kehati-hatian juga kita untuk memudahkan melakukan rechecking atau melakukan monitoring atau evaluasi untuk tahap berikutnya agar program ini benar benar berjalan dengan baik," tuturnya.
Sebanyak 15,7 juta data yang sudah ada di BP Jamsostek sudah lengkap by name by address. Namun, masih ada yang belum dilengkapi nomor rekening bank. "Sehingga, setelah kami menerima penugasan tersebut kita bergerak all out untuk bisa mendapatkan nomor rekening masing-masing pekerja tersebut," jelas Agus.
Ia mengatakan, penyaluran dilakukan bertahap agar ada kehati-hatian. Agus mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan validasi dan monitoring agar program tersebut dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Subsidi upah akan diberikan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta. Besarannya yaitu sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan dengan pembayaran sebesar Rp 1,2 juta.
Menteri Tenaga Kerja (menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan program bantuan subsidi gaji untuk pekerja di bawah Rp 5 juta diluncurkan Kamis (27/8). "Insya Allah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok, Kamis 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI," kata Ida.
Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama. Direncanakan akhir Agustus tahapan tersebut bisa selesai.
"Mudah-mudahan seluruh proses ini berjalan sesuai yang kita rencanakan, kami rencanakan akhir Agustus ini tahap pertama," tuturnya.
Ida mengklaim pihaknya telah bekerja sangat cepat. Dalam satu pekan pihaknya harus merevisi DIPA dan membuat peraturan menteri, serta membuat juklak dan juknis program tersebut.
"Terima kasih kepada Pak Dirut dan jajaran yang mengerahkan seluruh cabangnya untuk mengumpulkan data nomor rekening calon penerima program. Semua bekerja keras dalam waktu singkat, semoga membantu teman-teman kita pekerja yang hari ini terasa dampaknya luar biasa," ungkapnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah lebih cermat dalam menyusun perencanaan dan pendataan terkait bantuan langsung tunai dalam bentuk subsidi gaji untuk pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Puan meminta kebijakan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19 dilakukan bukan hanya cepat, tapi juga harus tepat.
"Kebijakan-kebijakan yang dapat memulihkan perekonomian nasional, juga menyangkut tenaga kerja yang mengalami PHK maupun tidak, dapat dilakukan secara cepat dan tepat," kata Puan dalam keterangan tertulis.
Menurut Puan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat tidak bisa ditunda, khususnya pada masa pandemi Covid-19 yang membawa dampak luas. Puan mengatakan Pemerintah harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijakan yang adil dan berkeperimanusiaan untuk seluruh rakyat.
"Pelaksanaan transfer subsidi gaji ke rekening pekerja diharapkan dapat dilakukan cepat dan tepat agar dampak pemulihan ekonomi juga bisa dirasakan para pekerja mandiri bergaji di bawah Rp 5 juta," ujarnya.
"Pemerintah juga mesti memperhatikan dan mencari solusi yang berperikemanusiaan bagi para pekerja yang tidak memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran pemerintah mengenakan sanksi kepada pemberi kerja apabila memberikan data yang tidak sebenarnya sesuai kriteria kepada BP Jamsostek. Apabila terjadi pemberian bantuan tidak sesuai kriteria, penerima bantuan wajib untuk mengembalikannya melalui rekening kas negara. Bantuan Subsidi Gaji ini merupakan salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengimbau pemerintah memperluas skema subsidi gaji masyarakat. Menurutnya, insentif upah bulanan itu juga perlu diberikan kepada para pekerja di sektor informal.
"Itu juga penting, khususnya karyawan UMKM yang terdampak pandemi Covid-19," kata Bhima Yudhistira Adhinegara di Jakarta, Selasa (25/8).
Menurutnya, pemerintah harus mengevaluasi dan mendesain ulang stimulus-stimulus khususnya korporasi yang belum efektif. Pemerintah, sambung dia, juga perlu mempercepat pencairan insentif gaji pekerja serta meningkatkan koordinasi antara pusat dan daerah.
"Karena daerah ini masih belum banyak bergerak untuk mencairkan anggaran karena masih banyak ditempatkan di bank daerah," kata Bhima.
Bhima mengimbau masyarakat juga untuk bersiap menghadapi resesi menyusul prediksi pertumbuhan negatif ekonomi pada kuartal ketiga. Dia mengingatkan, agar publik untuk lebih banyak berhemat dan menabung guna menyiapkan dana darurat.
"Tidak perlu memberi barang-barang yang tidak sesuai kebutuhan dan belanja dengan mengukur kemampuan finansial kita," katanya.