Senin 14 Sep 2020 13:00 WIB

Mulai Hari Ini Polda Sumut Tindak Warga tanpa Masker

Warga yang tidak memakai masker akan disanksi sosial seperti bersih-bersih.

Red: Friska Yolandha
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggelar Operasi Yustisi mulai Senin (14/9) untuk mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggelar Operasi Yustisi mulai Senin (14/9) untuk mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN --  Kepolisian Daerah Sumatra Utara menggelar Operasi Yustisi mulai Senin (14/9) untuk mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Dalam operasi ini, Polda Sumatra Utara melibatkan aparat TNI dan pemerintah daerah setempat di seluruh wilayah Sumatera Utara," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Tatan Atmaja, di Medan, Senin (14/9).

Baca Juga

Ia mengatakan, sanksi sosial akan diberikan kepada warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Masyarakat juga diimbau mematuhi aturan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dan tetap menjaga jarak.

"Akan diberikan sanksi sosial bagi warga yang tidak pakai masker. Bisa bersih-bersih atau yang memberikan efek pembelajaran," katanya.

Melalui Operasi Yustisi ini, diharapkan penyebaran dan kelompok baru Covid-19 di wilayah Sumut dapat ditekan. "Untuk waktunya tidak ditentukan, sampai angka penyebaran Covid-19 menurun dan virusnya dapat diatasi," katanya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Al-Ahzab ayat 50)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement