Selasa 22 Sep 2020 05:21 WIB

Gugat PT, Hakim MK: Rizal Ramli Maju di Pilpres atau Tidak

Hakim MK Minta Penegasan Rizal Ramli Maju di Pilpres atau Tidak

Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli (tengah) bersama kuasa hukumnya Refly Harun (kanan) menunjukkan berkas gugatan sebelum diserahkan ke bagian penerimaan perkara konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/9/2020). Rizal Ramli mengajukan gugatan uji materi atau Judicial Review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli (tengah) bersama kuasa hukumnya Refly Harun (kanan) menunjukkan berkas gugatan sebelum diserahkan ke bagian penerimaan perkara konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/9/2020). Rizal Ramli mengajukan gugatan uji materi atau Judicial Review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rizal Ramli dan Refly Harun mengugat ambang batas pencalonan presiden dan wapres atau presidential treshold (PT) sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi. Terkait permintaan agar PT dihapus, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta penegasan dari ekonom senior Rizal Ramli akan mencalonkan diri atau tidak dalam Pilpres 2024.

"Supaya tidak menimbulkan ambiguitas, tolong nanti di penegasan di uraian kedudukan hukum supaya hal itu semakin dielaborasi dan kemudian memberikan spektrum pemahaman kepada Mahkamah bahwa Mahkamah bisa yakin benar para pemohon ini adalah dua orang warga negara yang benar-benar akan mencalonkan diri sebagai calon presiden di pilpres pada kontestasi berikutnya nanti," ujar Suhartoyo dalam sidang pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/9).

Baca Juga

Ambiguitas permohonan dinilai karena pemohon menyebut empat partai baru peserta Pemilu 2019, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda), tidak dapat mengusung pasangan calon karena tidak memenuhi ambang batas presiden. 

Untuk itu, pemohon diminta memberi penegasan kerugian konstitusional sesungguhnya diderita oleh partai-partai politik tersebut atau Rizal Ramli dan rekan yang ingin mencalonkan diri dalam Pemilu 2024.

Untuk meyakinkan majelis hakim, Suhartoyo menuturkan diperlukan bukti permulaan yang cukup terkait pemohon akan maju sebagai calon presiden atau wakil presiden. Menanggapi nasihat hakim konstitusi, Rizal Ramli yang hadir secara virtual menuturkan akan memperbaiki permohonan untuk lebih meyakinkan majelis hakim.

"Mungkin nanti saya akan diskusi dengan tim Pak Refly dan kawan-kawan supaya kami punya argumen yang lebih kuat Pak Hakim, kami akan perbaiki," kata Rizal Ramli.

Adapun mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan rekannya Abdulrachim Kresno mengajukan permohonan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 karena ambang batas presiden karena menyebabkan polarisasi di masyarakat dan tidak berdampak pada penguatan sistem presidensial.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement