Selasa 22 Sep 2020 15:45 WIB

AS akan Banding Soal Larangan Blokir WeChat

Blokir tersebut sedianya berlaku mulai Ahad (20/9) kemarin.

Red: Nidia Zuraya
Wechat
Wechat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) akan mengajukan banding soal larangan yang dikeluarkan pengadilan, bahwa pemerintah dilarang memblokir aplikasi asal China, WeChat. Dikuti dari Reuters, Selasa (22/9), Hakim Laurel Beeler di San Francisco mengeluarkan preliminary injuction, memblokir perintah dari departemen tersebut yang melarang WeChat.

"Melarang transaksi tersebut adalah penting untuk melindungi keamanan nasional Amerika Serikat dan departemen mengharapkan pemulihan atas perintah ini," kata Departemen Perdagangan.

Baca Juga

Pada Jumat (18/9) lalu, Departemen Perdagangan mengeluarkan perintah untuk memblokir aplikasi tersebut dari pasar aplikasi ponsel yang beredar di AS karena masalah keamanan nasional. Blokir tersebut sedianya berlaku mulai Ahad (20/9) kemarin.

Departemen Kehakiman mendesak Beeler untuk tidak memblokir perintah tersebut karena akan membingungkan dan mengganggu tekad presiden untuk mengatasi keamanan nasional. Tencent, selaku perusahaan pemilik WeChat, tidak berkomentar untuk isu ini.

Aplikasi WeChat digunakan 19 juta pengguna harian di AS, menurut data dari firma analitik Apptopia pada Agustus lalu. Aplikasi ini populer di kalangan pelajar asal China, warga Amerika yang tinggal di China maupun orang Amerika yang memiliki kepentingan bisnis atau personal di China.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement