Selasa 22 Sep 2020 18:52 WIB

KPU Hapus Aturan Kampanye yang Berpotensi Kerumunan Massa

Kerumunan massa yang terjadi tidak terlepasdari budaya politik di Indonesia.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Komisioner KPU, Viryan Aziz
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU, Viryan Aziz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merevisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) dan juga PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. KPU akan menghapus kegiatan kampanye yang berpotensi terjadi kerumunan massa.

"Yang itu berpotensi disalahartikan sehingga menghadirkan kerumunan, pembahasan terakhir tadi kami hapus, dan ini masih pembahasan," ujar Komisioner KPU RI, Viryan Aziz dalam diskusi daring, Selasa (22/9).

photo
Sejumlah pendukung dan simpatisan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat, Elisa Kambu dan Thomas Eppe Safanpo berkumpul untuk menyaksikan proses pendaftaran calonnya menjadi kontestan di Pilkada serentak 2020 di KPU Asmat, Papua, Minggu (6/9/2020). Pasangan petahana tersebut diusung oleh sembilan partai pendukung yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, PSI, PKB, PKS, Partai Gerindra, Partai Hanura dan Partai Perindo. - (ANTARA/Sevianto Pakiding)

Dia mengatakan, perisitiwa pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 saat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pada 4-6 September, menjadi pembelajaran semua pihak. Kerumunan massa yang terjadi tidak terlepasdari budaya politik di Indonesia yang kerap memobilisasi massa, sekalipun di tengah pandemi Covid-19.

"Kerumunan itu hadir tentu disadari atau tidak, terlepas dari upaya strategi pasangan calon untuk muaranya memenangkan kontestasi yang ada, dan menariknya aspek Covid atau pandemi Covid diabaikan," kata Viryan.

Peristiwa pelanggaran protokol kesehatan tersebut menjadi momentum KPU mendorong peserta pilkada melakukan kampanye melalui media daring dan media sosial (medsos). Namun, tantangannya, pasangan calon belum meyakini peluang efektif meningkatkan elektabilitas melalui kampanye daring atau media sosial.

Viryan mengatakan, jajaran KPU akan melakukan sosialisasi informasi terkait efektivitas kampanye melalui media sosial atau media daring. Selain itu, menurut dia, iklan kampanye di media sosial yang dinormakan dalam PKPU pun diyakini membuat kepercayaan publik terhadap pasangan calon lebih baik lagi.

"Kami melihat ada tantangan sosialisasi dan edukasi kepada pasangan calon dan tim kampanye bahwa beriklan melalui media sosial itu bisa meningkatkan elektabilitas mereka. Bahwa beriklan di media sosial bisa membuat mereka mendapat kepercayaan publik yang lebih baik lagi," tutur Viryan.

Pelaksana harian Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengatakan, KPU sedang memfinalisasi draf revisi PKPU tentang Penyelenggaraan Pilkada SituasiCovid-19. Pada prinsipnya KPU akan membatasi dan meniadakan kegiatan yang potensial melibatkan massa dalam jumlah banyak dan potensial penyebaran Covid-19.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement