Kamis 08 Oct 2020 10:52 WIB

KSPI tak Ikut Aksi Tolak UU Ciptaker di Depan Istana

Mogok nasional di hari ketiga ini tetap dilakukan di kabupaten/kota masing-masing.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, buruh dan pekerja yang tergabung dengan KSPI tak mengikuti aksi tolak UU Cipta Kerja di depan Istana Negara, Jakarta. Dia menjelaskan, buruh masih menggelar aksi mogok nasional di pabrik dan daerahnya masing-masing.

"Tanggal 8 Oktober 2020 adalah hari terakhir mogok nasional KSPI dan KSPSI AGN serta 32 federasi serikat pekerja, sesuai hasil kesepakatan dan instruksi organisasi yang sudah diedarkan beberapa waktu lalu," ujar Said saat dikonfirmasi, Kamis (8/10).

Dia menjelaskan, mogok nasional di hari ketiga ini tetap dilakukan di kabupaten/kota masing-masing. Serta dilakukan secara damai, tertib, dan tidak anarkistis. "Masih sesuai rencana semula, lokasi aksi mogok nasional adalah di sekitar lingkungan pabrik atau daerah sekitarnya yang ditentukan pimpinan cabang setempat," ujar Said.

Aksi mogok nasional hari ini masif berfokus desakan agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja. Sebab, ada berbagai permasalahan mendasar yang dinilai merugikan hak kelompok buruh.

"Berdampak pada kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial," ujar Said.

Diketahui, mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara pada hari ini, Kamis (8/10). Aksi tersebut dalam rangka menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

Aksi kali ini akan menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang membatalkan UU Cipta Kerja.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement