Rabu 14 Oct 2020 01:05 WIB

JAM Pidsus: Berkas Djoko Tjandra Lengkap

Tim di JAM Pidsus masih menunggu pemberkasan perkara Djoko yang digarap Bareskrim.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra (kedua kanan) berjalan saat pelimpahan tahap II,  di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (28/9/2020). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Djoko Tjandra, Pengacara Anita Kolopaking dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan.
Foto: Anggia P/ANTARA
Tersangka kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra (kedua kanan) berjalan saat pelimpahan tahap II, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (28/9/2020). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Djoko Tjandra, Pengacara Anita Kolopaking dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menunggu proses perampungan berkas perkara dugaan suap penghapusan red notice terpidana Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri. Direktur Penyidikan di JAM Pidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan, tim di kejaksaan belum dapat menyorongkan terpidana kasus Bank Bali 1999 itu ke sidang tindak pidana korupsi (Tipikor), karena irisan penyidikan kasus serupa di Bareskrim belum lengkap.

Sementara pemberkasan yang dilakukan JAM Pidsus terhadap Djoko Tjandra, sudah dinyatakan lengkap. Termasuk kata Febrie, berkas perkara untuk tersangka Andi Irfan Jaya.

Baca Juga

“Untuk Djoko Tjandra, dan AIJ (Andi Irfan) sudah P-21 (lengkap). Tinggal menunggu tahap dua (penyerahan tersangka, dan alat bukti untuk pendakwaan),” kata Febrie di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Selasa (13/10). “Jadi kita (JAM Pidsus) tinggal menunggu, berkas Djoko Tjandra yang dari Bareskrim,” terang Febrie menambahkan.

Terpidana Djoko Tjandra, merangkap empat status hukum yang berbeda-beda. Selain menjadi terpidana atas vonis MA 2009 terkait korupsi Bank Bali 1999, Djoko setelah buronan 11 tahun dan ditangkap 30 Juli 2020, juga ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus berbeda. Di JAM Pidsus, Djoko ditetapkan sebagai tersangka suap, dan gratifikasi, serta pemufakatan jahat untuk penerbitan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA).