REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menunggu proses perampungan berkas perkara dugaan suap penghapusan red notice terpidana Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri. Direktur Penyidikan di JAM Pidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan, tim di kejaksaan belum dapat menyorongkan terpidana kasus Bank Bali 1999 itu ke sidang tindak pidana korupsi (Tipikor), karena irisan penyidikan kasus serupa di Bareskrim belum lengkap.
Sementara pemberkasan yang dilakukan JAM Pidsus terhadap Djoko Tjandra, sudah dinyatakan lengkap. Termasuk kata Febrie, berkas perkara untuk tersangka Andi Irfan Jaya.
“Untuk Djoko Tjandra, dan AIJ (Andi Irfan) sudah P-21 (lengkap). Tinggal menunggu tahap dua (penyerahan tersangka, dan alat bukti untuk pendakwaan),” kata Febrie di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Selasa (13/10). “Jadi kita (JAM Pidsus) tinggal menunggu, berkas Djoko Tjandra yang dari Bareskrim,” terang Febrie menambahkan.
Terpidana Djoko Tjandra, merangkap empat status hukum yang berbeda-beda. Selain menjadi terpidana atas vonis MA 2009 terkait korupsi Bank Bali 1999, Djoko setelah buronan 11 tahun dan ditangkap 30 Juli 2020, juga ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus berbeda. Di JAM Pidsus, Djoko ditetapkan sebagai tersangka suap, dan gratifikasi, serta pemufakatan jahat untuk penerbitan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA).