REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa pihak menyorot perlakuan berbeda yang dilakukan Polri terhadap tahanan. Saat merilis kasus yang melibatkan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yaitu Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana pada Kamis (15/10), yang terjarat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ketiganya ditampilkan ke publik dengan baju tahanan dan tangan terborgol.
Sementara dalam kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice, polisi sempat tidak memborgol Djoko Tjandra yang malah tampil klimis kala dibawa ke ruang tahanan. Pun dengan tersangka mantan kadivhunter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan sekretaris NBC Interpol Indonesia Brigjen Prasetijo Utomo juga tidak pernah terlihat diborgol, meski sama-sama berstatus tersangka.
Meski sudah jelas ada perbedaan perlakuan, namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Kabiro Penmas) Polri, Brigjen Awi Setiyono, menegaskan, Polri memperlakukan semua tersangka dengan perlakuan yang sama. "Selama ini kami sampaikan sama kan tidak ada perbedaan dengan tersangka-tersangka lain," kata Awi di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Pantauan Antara, saat tersangka kasus surat jalan palsu Brigjen Prasetijo Utomo diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur pada 28 September 2020, ia malah tidak mengenakan baju tahanan. Padahal, saat itu, dua tersangka lainnya yakni Djoko Tjandra dan Anita Dwi Anggraeni Kolopaking sudah mengenakan pakaian tahanan oranye.
Namun, Brigjen Prasetijo saat itu justru mengenakan pakaian seragam Polri lengkap dengan atributnya. Brigjen Awi pun berdalih, pada Jumat, tersangka Brigjen Prasetijo maupun Irjen Napoleon telah menggunakan pakaian tahanan saat diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan terkait kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice.
"Tadi kan pakai baju tahanan," kata Awi menjelaskan.