Kamis 22 Oct 2020 06:01 WIB

Hong Arta Didakwa Suap Anggota DPR dan Kepala BPJN IX 

Uang itu, untuk memuluskan Hong Artha agar mendapatkan sejumlah proyek. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred (tengah)
Foto: ANTARA /Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred didakwa telah menyuap anggota DPR 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti dan Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Jumlah uang disuapkan kepada keduanya mencapai Rp 11,6 miliar.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Iskandar Marwanto mengatakan, suap dilakukan agar Hong Arta mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari Anggota Komisi V DPR RI di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

Dalam dakwaan disebutkan, Hong Artha melakukan perbuatan suap bersama-sama dengan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir dan So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.

"Telah turut serta melakukan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dengan maksud supaya penyelenggara negara tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Iskandar saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10).