Sabtu 24 Oct 2020 00:41 WIB

Kemenlu: Sebagian Besar ASEAN Tolak Klaim China di LCS

Negara ASEAN dan sejumlah negara besar memprotes klaim China di LCS ke PBB

Red: Nur Aini
Peta klaim Laut China Selatan
Foto: Wikipedia
Peta klaim Laut China Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri RI mengatakan bahwa terdapat gelombang penolakan dari sebagian besar negara anggota ASEAN, non-claimant (yang tidak terlibat langsung) dalam sengketa Laut China Selatan (LCS), terhadap klaim China atas kawasan tersebut.

‌Negara-negara ASEAN dan sejumlah negara besar dunia mengirimkan note verbale (nota diplomatik) kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), yang memprotes klaim China. Indonesia sendiri, selama 2020, mengirim dua kali nota diplomatik ke PBB, yakni pada 26 Mei dan 12 Juni.

Baca Juga

"Artinya negara-negara ini mengatakan kepada PBB bahwa 'kami tidak ingin ada pelanggaran terhadap UNCLOS (Konvensi Hukum Laut PBB), dan tidak ingin UNCLOS direduksi atau dibuat menjadi kabur'," kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI Damos Dumoli Agusman, dalam acara jumpa media secara virtual, Jumat (2/10).

Damos menambahkan bahwa hal tersebut membuat klaim China atas wilayah sengketa di Laut China Selatan "akan tetap tidak sah selama penolakan ini masih disuarakan, terlebih (nota diplomatik) ini bukan argumen politis, melainkan argumen hukum yang pernyataannya bernas dari sisi hukum internasional."

Istilah "note verbale battle" atau "perang nota diplomatik", meminjam ungkapan yang digunakan Damos, menggambarkan persaingan argumen hukum di ranah internasional antara negara-negara claimant, non-claimant di Laut China Selatan, serta negara-negara peserta UNCLOS.

Negara-negara claimant (pengklaim, terlibat langsung) di Laut China Selatan adalah Brunei, Malaysia, Filipina, Vietnam, dan China serta Taiwan, yang menyatakan wilayahnya sebagai negara sendiri, bukan bagian dari China. Sementara Indonesia, bersama, antara lain, Thailand, Singapura, Kamboja, Laos adalah negara non-claimant.

ASEAN, perhimpunan bangsa-bangsa Asia Tenggara, beranggotakan 10 negara, yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Kamboja, dan Myanmar. China sendiri mengirimkan nota diplomatik yang memuat klaim wilayah maritim di Laut China Selatan, setidaknya sudah sebanyak enam kali sepanjang 2020. Nota itu menanggapi pengajuan parsial Malaysia kepada Komisi Batas Landas Kontinen PBB tertanggal 12 Desember 2019.

Sejumlah negara besar mengikuti "gelombang penolakan" terhadap klaim China. Misalnya yang terbaru, Misi Tetap Inggris Raya untuk PBB mengirim note verbale pada 16 September 2020, mewakili argumen negaranya, serta Prancis dan Jerman.

"Prancis, Jerman, dan Inggris Raya, sebagai Negara Peserta UNCLOS 1982, hendak menekankan posisi hukum mereka, yakni [...] menggarisbawahi pentingnya aktivitas yang tak terhalangi dalam kebebasan di laut lepas, khususnya kebebasan navigasi dan penerbangan berlebih, serta hak melakukan perjalanan yang tidak membahayakan, yang termuat dalam UNCLOS, termasuk di Laut China Selatan," demikian bunyi salah satu pernyataan dalam nota diplomatik tersebut.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement