REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tertangkapnya oknum Polisi berpangkat perwira Kompol IZ (55) yang diduga terlibat peredaran narkoba akan menambah daftar anggota Polisi yang dipecat karena barang haram tersebut. Tercatat sejak Januari hingga Oktober 2020 sebanyak 113 Polisi dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Ironisnya, mayoritas dari mereka terlibat kasus narkoba.
"Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang," tegas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Ahad (25/10).
Para oknum Polisi yang terlibat kasus narkoba tersebut sudah ada yang sudah inkrah dan masih berproses di persidangan. Oleh karena itu, ia menegaskan Polri akan terus memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Polri juga tidak akan segan menindak siapapun termasuk anggota Polri yang terlibat. Apalagi pimpinan Polri dengan tegas berkomitmen memberantas narkoba.
"Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," ujar Aryo.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Riau menangkap Kompol IZ yang diduga membawa 16 kilogram sabu bersama rekannya berinisial HW (51 tahun) menggunakan kendaraan roda empat. Namun pada saat dilakukan hendak ditangkap, kendaraan tersebut melarikan diri. Kemudian petugas pun menembaki kendaraan tersebut.
Akibat tembakan itu, tersangka Kompol IZ terkena tembakan di lengan dan punggung yakni tersangka IZ yang merupakan perwira kepolisian. Sedangkan, rekannya HW mendapat luka sobek di kepala akibat benturan.