REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah mencabut larangan pendanaan riset untuk peneliti Israel yang beroperasi di wilayah pendudukan Palestina pada Rabu (28/10). Peraturan itu telah diberlakukan selama 40 tahun terakhir.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Duta Besar AS untuk Israel David Friedman telah merevisi tiga perjanjian yang dicapai antara tahun 1972 dan 1977. Langkah itu memungkinkan para peneliti Israel yang berbasis di permukiman ilegal untuk mengajukan dana Pemerintah AS.
"Visi (Presiden AS Donald) Trump, membuka Yudea dan Samaria (Tepi Barat) untuk keterlibatan akademis, komersial, dan ilmiah dengan AS," kata Netanyahu pada upacara di Ariel.
Netanyahu sangat mengapresiasi langkah terbaru yang diambil Pemerintah AS. "Ini adalah kemenangan penting melawan semua orang yang berusaha mendelegitimasi segala sesuatu yang dilakukan Israel di luar garis tahun 1967," ujarnya.
Pada kesempatan itu Netanyahu kembali mengapresiasi peran pemerintahan Trump dalam membawa perdamaian ke kawasan. Pernyataannya merujuk pada tercapainya normalisasi diplomatik antara Israel dan Uni Emirat Arab (UEA) serta Bahrain.
Palestina telah mengkritik keputusan AS mencabut larangan pemberian dana terhadap para peneliti Israel di wilayah pendudukan. Menurut Palestina, dengan langkah demikian Washington turut berpartisipasi dalam pendudukan Palestina.
Sebelumnya AS melarang pemberian dana riset bagi para peneliti Israel yang berbasis di wilayah pendudukan Palestina seperti Tepi Barat. Sebagian besar negara di dunia memandang permukiman Israel di wilayah tersebut ilegal. Keberadaan mereka dinilai telah melanggar Konvensi Jenewa.
Namun tahun lalu pemerintahan Trump secara efektif mendukung hak Israel untuk membangun permukiman di Tepi Barat. AS meninggalkan posisi lamanya yang memandang pembangunan permukiman tidak sejalan dengan hukum internasional.