Senin 02 Nov 2020 17:26 WIB

Kemenaker: 15 Provinsi Sudah Tetapkan UMP

Kemenaker belum terima Surat Keputusan (SK) dari semua Gubernur di 15 provinsi.

Rep: Amri Amrullah / Red: Ratna Puspita
Ratusan buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi menuntut permohonan penetapan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2020 dan menolak RUU Omnibus Law, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (29/9). Aksi tersebut mendesak agar Gubernur Jawa Barat segera menetapkan SK UMSK karena masih banyak upah buruh di beberapa kota dan kabupaten masih mengikuti aturan tahun 2019, sedangkan di beberapa wilayah lainnya sudah merekomendasikan UMSK.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ratusan buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi menuntut permohonan penetapan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2020 dan menolak RUU Omnibus Law, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (29/9). Aksi tersebut mendesak agar Gubernur Jawa Barat segera menetapkan SK UMSK karena masih banyak upah buruh di beberapa kota dan kabupaten masih mengikuti aturan tahun 2019, sedangkan di beberapa wilayah lainnya sudah merekomendasikan UMSK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, ada 15 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Ia mengatakan beberapa daerah yang kepala daerahnya telah mengumumkan UMP ke media massa, di antaranya Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan DKI Jakarta. 

Kendati demikian, Kemenaker belum mendapatkan semua Surat Keputusan (SK) dari semua gubernur di 15 provinsi tersebut. Ia memprediksi satu atau dua hari kedepan SK tersebut baru sampai di Kemenaker. 

Baca Juga

"Sudah ada 15 provinsi atau gubernur yang sudah menetapkan UMP. Namun kami belum menerima SK-nya sesuai dengan aturan yang menetapkan dan mengumumkan itukan Gubernur, jadi masing-masing kepala daerah atau gubernur yang menetapkan dan mengumumkan UMP 2021," kata Haiyani, Senin (2/11).

Haiyani mengatakan Kemenaker memantau daerah menyusul Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang tidak menaikkan UMP 2021. Pemantauan untuk mengetahui daerah yag menetapkan UMP sesuai SE Menaker dan yang memutuskan tetap menaikkan UMP 2021.

Berdasarkan informasi, 5 dari 15 provinsi menetapkan berbeda dari SE Menaker. "Lebih tinggilah UMP 2020," katanya.

Haiyani mengatakan jika daerah setuju atau tidak setuju dengan SE Menaker terkait UMP 2021 maka hal itu bukan kewenangan Kemenaker. Sebab, gubernur yang memiliki kewenangan untuk menetapkan UMP.

"Pemerintah pusat hanya menetapkan kebijakan nasionalnya," kata dia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement