Rabu 04 Nov 2020 17:42 WIB

Yusril: MK Bisa Batalkan UU Ciptaker 

Itu jika prosedur pembentukan UU Ciptaker bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Pengamat Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Pengamat Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan, pemerintah dan DPR untuk berhati-hati dalam menjalani sidang uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kata dia, MK dapat membatalkan UU Ciptaker secara keseluruhan.

"Pemerintah dan DPR memang harus hati-hati dan argumentatif mempertahankan prosedur yang mereka tempuh dalam proses pembentukan UU Ciptaker dengan menggunakan cara omnibus ini," ujar Yusril kepada Republika, Rabu (4/11).

Yusril pun menjelaskan alasan pemerintah dan DPR harus berhati-hati dan benar-benar argumentatif dalam persidangan di MK. Menurutnya, itu karena jika prosedur pembentukan UU Ciptaker yang telah dilakukan, bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka MK bisa membatalkan UU Ciptaker secara keseluruhan.

"Tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh UU ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945," ucap dia.

Untuk uji materil, kata dia, sudah tentu akan terkait dengan pengujian substansi norma yang diatur dalam UU tersebut terhadap norma konstitusi di dalam UUD 1945. Mengingat cakupan masalah dalam UU Ciptaker begitu luas, maka setiap pemohon akan fokus terhadap pasal-pasal yang menyangkut kepentingan mereka.

"Kita tentu ingin menyimak apa argumen para pemohon dan apa pula argumen yang disampaikan pemerintah dan DPR dalam menanggapi permohonan uji formil dan materil tersebut," ucap dia.

Sementara itu, hari ini, MK melaksanakan sidang perdana pengujian materiil UU Ciptaker. Sidang perdana yang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu dilakukan terhadap nomor perkara 87/PUU-XVIII/2020. Sidang perdana ini dimulai sekira pukul 14.00 WIB dan hingga berita ini ditulis sidang masih berlangsung.

Pemohon sidang pertama uji materiil terhadap UU Ciptaker ini merupakan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh ketua umumnya, Deni Sunarya, dan sekretaris umumnya, Muhammad Hafidz. Pada sidang kali ini, pemohon diminta untuk memperbaiki permohonannya.

"Betul-betul bekerja lagi, cermat memperbaiki. Jangan salah dan keliru di nomor-nomor pasal omnibusnya dan di nomor-nomor yang dimohonkan pengujian," kata Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams, dalam sidang yang dilakukan secara virtual.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement