REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengaku, tidak mempermasalahkan kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia. Tokoh berpengaruh dari organisasi massa Front Pembela Islam (Ormas FPI) ini sebenarnya bisa pulang kapan pun dia inginkan.
Dia mengatakan, Habib Rizieq tidak memiliki masalah terkait keimigrasian di Indonesia. Dia menegaskan bahwa status keimigrasian imam besar FPI itu bersih sehingga tidak ada larangan baginya untuk masuk ke Tanah Air.
Kepulangan Habib Rizieq direncanakan pada 10 November nanti dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Dia akan berangkat dari bandara Jeddah pada Senin (9/11) sekira pukul 19.30 waktu setempat.