Sabtu 07 Nov 2020 05:31 WIB

Kasus Gus Nur Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Empat saksi sudah diperiksa untuk kasus ujaran kebencian Gus Nur.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan berkas perkara tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur dalam kasus ujaran kebencian sudah masuk pada tahap finalisasi.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan berkas perkara tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur dalam kasus ujaran kebencian sudah masuk pada tahap finalisasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan berkas perkara tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur dalam kasus ujaran kebencian sudah masuk pada tahap finalisasi. Sehingga dalam waktu dekat berkas kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini, penyidik tinggal melengkapi berkas perkara yang kurang saja.

"Untuk berkas, doakan secepatnya segera dilimpahkan untuk tahap I, kita berharap penyidik segera rampungkan berkas," ujar Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).

Baca Juga

Lanjut Awi, nantinya berkas tersebut dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti. Kemudian setelah diteliti dan dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya penyidik akan langsung melimpahkan tahap dua berupa tersangka Gus Nur dan barang bukti ke Kejaksaan untuk diadili di Pengadilan. Awi juga mengatakan hingga saat ini, belum ada lagi yang tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian tersebut.

"Hasil dari digital forensik itulah yang akan meyakinkan penyidik untuk merampungkan berkas perkara," kata Awi.

Sebelumnya, Awi mengungkap motif Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Gus Nur berdalih merasa prihatin dan peduli dengan kondisi NU saat ini. Motif tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka Gus Nur.

"Merupakan bukti nyata bahwasanya yang bersangkutan peduli terhadap NU. Yang bersangkutan rasakan NU yang sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda," kata Awi.

Lanjut Awi, dalam kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Gus Nur penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Dua di antaranya merupakan pihak pelapor dan dua lainnya yakni ahli bahasa dan pidana. Kemudian juga penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE.

Namun menurut Awi, pemeriksaan terhadap ahli ITE baru dilakukan, setelah penyidik memeriksa bukti video. Saat ini, barang bukti masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Setelah nanti ada laporan dari lab digital forensik, tentunya baru akan dilakukan pemeriksaan ITE-nya," kata Awi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement